
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menyatakan telah mendalami dugaan penyalahgunaan uang negara dalam pengadaan pakaian seragam dinas harian di pemerintahan daerah setempat. Kepala Kejari (Kajari) Sidoarjo, Akhmad Muhdhor, memastikan hal tersebut.
Ia mengatakan bahwa dalam pengadaan pakaian seragam dinas tahun anggaran (TA) 2019 yang bersumber dari APBD Sidoarjo itu ada dua pagu anggaran, masing-masing anggaran bernilai Rp2,5 miliar.
"Ada kesalahan dalam proses yang dilakukan, barang tidak sesuai bestek (Besaran teknis) yang sudah diatur dalam perencanaan (kontrak)," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (21/7/2022).
Saat ini, kata Muhdhor, telah memasuki tahap penyidikan dengan surat perintah dugaan penyalahgunaan keuangan negara. Berdasarkan hasil pemeriksaan menyebutkan, ada tiga barang pengadaan seragam pegawai di Pemkab Sidoarjo, tapi hanya dua yang memenuhi tahapan penyidikan.
"Dari tiga item saat penyelidikan yang meningkat di tahap penyidikan ada dua item pakaian, yakni pakaian seragam yaitu yang jenis baju khaki (cokelat) dan baju seragam untuk hari Jumat," tuturnya.
Ia menambahkan, Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo sudah melakukan pemanggilan sebanyak enam orang dari pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Sidoarjo. Selain itu, terdapat dua orang pihak swasta selaku rekanan kontraktor yang sudah diperiksa petugas
"Enam orang PNS di antaranya dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga Kelompok kerja (Pokja). Dan ada dua orang dari pihak swasta atau rekanan kontraktor sudah kita panggil," ungkapnya.
Kendati demikian, Kejari Sidoarjo belum menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi miliiaran itu. Kasus ini ditangani dengan dua surat perintah penyidikan lantaran ada dua pagu anggaran yang berbeda.
"Jumlah kerugian negara masih kita dalami. Dalam proses penyidikan ini kita akan cari tersangkanya," pungkasnya. (cat/mar)