SURABAYA (BangsaOnline) - Terdakwa dugaan korupsi (kredit fiktif) Bank Jatim dan Bank Jabar-Banten Yudi Setiawan mengaku dipukuli di dalam penjara Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. Kepada pengacaranya dari George Handiwiyanto and Partner, Yudi mengaku merasa terancam dengan apa yang diterimanya.
Richard Handiwiyanto, salah satu tim kuasa hukum Yudi, kepada wartawan mengatakan, peristiwa pemukulan terhadap kliennya itu terjadi dua hari lalu. Yudi mengaku dipukuli oleh napi dari kelompok teroris yang ada didalam Lapas Porong. Saat ini ia merasa tertekan dan didiskriminasi," ungkapnya, Jumat (4/4).
Richard juga menklarifikasi aksi mokong yang memakai sandal jepit saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya pekan lalu, juga aksi mogok sidang, Rabu (2/4) lalu. Menurutnya, saat itu kliennya sudah siap-siap untuk berangkat sidang.
"Tapi saat Yudi mau pamit ganti baju dan sepatu di selnya, malah oleh oknum Lembaga Pemasyarakatan (lapas) dilarang," terangnya. Karena itulah Yudi enggan berangkat sidang ke pengadilan.
George menambahkan, dengan peristiwa itu, pihaknya menduga ada oknum yang sengaja membuat skenario untuk mengesankan bahwa Yudi sosok yang mokong. Itu akan memengaruhi majelis hakim dalam menangani perkara yang membelit kliennya. "Saya minta tangani perkara Yudi sesuai hukum," tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Lapas Porong Prasetyo membantah terjadi aksi pemukulan menimpa Yudi Setiawan oleh napi kasus terorisme. "Informasi itu tidak benar," ujarnya. Dia hanya mengakui soal aksi mogok sidang oleh Direktur PT Cipta Inti Parmindo (CIP) tersebut.
Untuk diketahui, Yudi Setiawan adalah terdakwa korupsi (kredit fiktif) di Bank Jatim cabang HR Muhammad Surabaya Rp 52,3 miliar dan BJB cabang Surabaya Rp 58,5 miliar. Kini, dia menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya untuk dua perkara tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News