KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pasuruan menggelar penyuluhan hukum selama 3 hari mulai hari Rabu (27/7/2022) hingga Jum’at (29/7/2022), bertempat di Hotel Wyndham Surabaya.
Penyuluhan hukum itu diikuti pimpinan dan anggota DPRD serta Kepala OPD se-Kota Pasuruan untuk membangun sinergitas legislatif dan eksekutif dalam pembentukan produk hukum daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan beserta perubahannya.
Baca Juga: Raih Penghargaan Kota Informatif, Pemkot Pasuruan Buktikan Komitmen Wujudkan Kota Terbuka
Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf yang membuka langsung penyuluhan tersebut, mengibaratkan sinergitas legislatif dan eksekutif seperti dua sisi koin yang tidak dapat dipisahkan.
“Meskipun legislatif dan eksekutif memiliki fungsi yang berbeda, tetapi sifat dari fungsi tersebut komplementer atau saling mengisi,” ujarnya, Rabu (27/72022).
Ia menyebut, bahwa legislatif dan eksekutif merupakan suatu kesatuan alam penyelenggaraan pemerintahan. “Apabila legislatif dan eksekutif bersinergi, maka hasil yang optimal dalam penyelenggaraan pemerintahan akan dapat dicapai,” imbuhnya.
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Pasuruan Gelar Upacara
Karena itu, wali kota yang karib disapa Gus Ipul ini berharap badan eksekutif dan legislatif mampu menunjukkan kepada publik kemampuan untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya. “Aparatur dari eksekutif harus menunjukkan kemampuan teknis, administratif, dan manajerial,” ucapnya.
Mantan Wagub Jatim ini juga berharap anggota legislatif memiliki tingkat sensitivitas atau responsivitas yang tinggi terhadap masalah dan aspirasi masyarakat.
Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD
“Legislatif harus memberikan komitmen untuk menyalurkan aspirasi tersebut serta memfasilitasi penyelesaiannya, termasuk kemampuan menetapkan peraturan daerah, menetapkan anggaran, dan melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, keputusan wali kota, APBD, dan kebijakan pemerintah daerah,” harapnya
Gus Ipul juga menekankan pentingnya sinergitas legislatif dan eksekutif pada saat pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Untuk mewujudkan pembentukan peraturan perundang-undangan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sejak perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, atau penetapan hingga pengundangan,” pungkasnya
Baca Juga: Pemkot Pasuruan Meriahkan Hari Ikan Nasional dengan Lomba Masak dan Senam Gemarikan
Penyuluhan hukum tersebut juga dihadiri Wakil Wali Kota Pasuruan, Sekda Kota Pasuruan, Ketua DPRD Kota Pasuruan, Kepala Kejaksaan Kota Pasuruan yang juga selaku narasumber, serta Anggota DPRD dan Kepala Perangkat Daerah Kota Pasuruan. (ard/par)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News