Bangun Sinergitas Legislatif-Eksekutif Dalam Pembuatan Perda, Pemkot Pasuruan Gelar Penyuluhan Hukum

Bangun Sinergitas Legislatif-Eksekutif Dalam Pembuatan Perda, Pemkot Pasuruan Gelar Penyuluhan Hukum Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf saat membuka penyuluhan pembentukan produk hukum.

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pasuruan menggelar penyuluhan hukum selama 3 hari mulai hari Rabu (27/7/2022) hingga Jum’at (29/7/2022), bertempat di Surabaya.

Penyuluhan hukum itu diikuti pimpinan dan anggota DPRD serta Kepala OPD se-Kota Pasuruan untuk membangun sinergitas dan dalam pembentukan produk hukum daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan beserta perubahannya.

Baca Juga: Hadiri Tradisi Korps Praja, Wali Kota Pasuruan Harap Alumni Jadi Contoh

Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf yang membuka langsung penyuluhan tersebut, mengibaratkan sinergitas dan seperti dua sisi koin yang tidak dapat dipisahkan.

“Meskipun dan memiliki fungsi yang berbeda, tetapi sifat dari fungsi tersebut komplementer atau saling mengisi,” ujarnya, Rabu (27/72022).

Ia menyebut, bahwa dan merupakan suatu kesatuan alam penyelenggaraan pemerintahan. “Apabila dan bersinergi, maka hasil yang optimal dalam penyelenggaraan pemerintahan akan dapat dicapai,” imbuhnya.

Baca Juga: Jelang Tutup APBD 2024, DPRD Gresik Paparkan Kinerja yang Dilakukan di Tahun ini

Karena itu, wali kota yang karib disapa ini berharap badan dan mampu menunjukkan kepada publik kemampuan untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya. “Aparatur dari harus menunjukkan kemampuan teknis, administratif, dan manajerial,” ucapnya.

Mantan Wagub Jatim ini juga berharap anggota memiliki tingkat sensitivitas atau responsivitas yang tinggi terhadap masalah dan aspirasi masyarakat.

Baca Juga: Adi Wibowo Dilantik Jadi Wali Kota Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Pesankan Percepatan Pembangunan

“Legislatif harus memberikan komitmen untuk menyalurkan aspirasi tersebut serta memfasilitasi penyelesaiannya, termasuk kemampuan menetapkan peraturan daerah, menetapkan anggaran, dan melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, keputusan wali kota, APBD, dan kebijakan pemerintah daerah,” harapnya

juga menekankan pentingnya sinergitas dan pada saat pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Untuk mewujudkan pembentukan peraturan perundang-undangan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sejak perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, atau penetapan hingga pengundangan,” pungkasnya

Baca Juga: Adi Wibowo Dikukuhkan Jadi Wali Kota Pasuruan

Penyuluhan hukum tersebut juga dihadiri Wakil Wali Kota Pasuruan, Sekda Kota Pasuruan, Ketua DPRD Kota Pasuruan, Kepala Kejaksaan Kota Pasuruan yang juga selaku narasumber, serta Anggota DPRD dan Kepala Perangkat Daerah Kota Pasuruan. (ard/par)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Buntut Video Joget Viral di Pasuruan, Oknum Kepala Sekolah Diberi Sanksi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO