PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kurang dari 24 jam, Polres Pasuruan berhasil mengamankan pelaku tabrak lari di Kecamatan Purwosari yang menewaskan dua korban. Jumat (29/07/2022), Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi memimpin gelar barang bukti dan tersangka kasus tabrak lari tersebut.
Diduga pelaku sempat melarikan diri setelah tabarakan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia di Jalan Umum Jurusan Malang-Surabaya tepatnya depan bengkel mobil Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Polres Pasuruan Gelar Pengukuhan Komite Olahraga Polri
Satlantas Polres Pasuruan kemudian melakukan penyelidikan. "Berbekal adanya laporan kecelakaan sebagai petunjuk awal di lokasi kejadian, ditemukan bekas pecahan bemper depan sebelah kanan warna abu-abu metalik dan lampu depan tertulis serial Toyota yang terjatuh di seputaran lokasi serta bukti rekaman CCTV," ungkap AKBP Bayu Pratama saat rilis pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (29/07/2022).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapatkan identitas pelaku, yaitu A.S (40), warga Desa Lambang Kuning, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo.
"Tersangka tabrak lari beserta barang bukti mobil Toyota Kijang Innova bernopol N 1434 QK ditangkap di Probolinggo tepatnya di rumah tersangka, di Desa Lambang Kuning, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, pada Rabu (27/06/2022) sekira pukul 17.00 WIB," terang kapolres.
Baca Juga: Siap Amankan Pilkada 2024, Polres Pasuruan gelar Simulasi
Pelaku A.S pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari ini setelah adanya bukti kecelakaan mengakibatkan dua orang meninggal di lokasi tersebut.
Kedua korban yakni V.D.G (19) warga Desa Ngampelsari, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, dan Y.E.R (20) warga Desa Sukorame, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Keduanya merupakan pengendara dan penumpang sepeda motor Yamaha Vixion dengan Nopol N 6453 BU.
"Pada saat sedang berkendara dari arah selatan ke utara (Malang-Surabaya), sesampainya di TKP diduga pengendara kurang konsentrasi sehingga menabrak median jalan. Sepeda motor terjatuh terpental ke jalur Malang - Surabaya pada arah yang berlawanan (Surabaya-Malang). Keduanya akhirnya tertabrak kendaraan Toyota Innova," jelas Bayu didampingi Kasatlantas AKP Yudhi Anugerah Putra.
Baca Juga: Satreskrim Polres Pasuruan Bongkar Kasus Pencabulan
Menurutnya, tersangka akan dikenakan Pasal 312 UU RI No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banya Rp 75.000.000.
"Kami akan menindak lanjuti perkara dengan memeriksa para saksi di TKP, kemudian memeriksa tersangka tabrak lari dan akan melengkapi berkas perkara yang nantinya akan dikirimkan ke JPU (jaksa penuntut umum)," pungkasnya. (maf/par/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News