
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kurang dari 24 jam, Polres Pasuruan berhasil mengamankan pelaku tabrak lari di Kecamatan Purwosari yang menewaskan dua korban. Jumat (29/07/2022), Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi memimpin gelar barang bukti dan tersangka kasus tabrak lari tersebut.
Diduga pelaku sempat melarikan diri setelah tabarakan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia di Jalan Umum Jurusan Malang-Surabaya tepatnya depan bengkel mobil Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
BACA JUGA:
- Ajak Santri Taat Berlalu Lintas, Satlantas Polres Pasuruan Gelar Program 'Polsantri'
- Polres Pasuruan Tangkap 5 Tersangka Jaringan Curanmor, Satu di antaranya Suami Bu Kades
- Cegah Kasus Kekerasan Seksual Naik, Kapolres Pasuruan Bentuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak
- Gadis Cantik Tewas di Rumah Sakit Usai Ditabrak Truk Kontainer Tanpa Sopir
Satlantas Polres Pasuruan kemudian melakukan penyelidikan. "Berbekal adanya laporan kecelakaan sebagai petunjuk awal di lokasi kejadian, ditemukan bekas pecahan bemper depan sebelah kanan warna abu-abu metalik dan lampu depan tertulis serial Toyota yang terjatuh di seputaran lokasi serta bukti rekaman CCTV," ungkap AKBP Bayu Pratama saat rilis pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (29/07/2022).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapatkan identitas pelaku, yaitu A.S (40), warga Desa Lambang Kuning, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo.
"Tersangka tabrak lari beserta barang bukti mobil Toyota Kijang Innova bernopol N 1434 QK ditangkap di Probolinggo tepatnya di rumah tersangka, di Desa Lambang Kuning, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, pada Rabu (27/06/2022) sekira pukul 17.00 WIB," terang kapolres.
Simak berita selengkapnya ...