PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Sepanjang bulan Juni hingga Juli 2022 ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo berhasil menggulung 15 pelaku dari 12 kasus narkotika.
Terlihat, polisi mengkeler 15 pelaku di depan Mapolres Probolinggo saat dirilis kepada sejumlah wartawan.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap petugas yakni 18,02 gram sabu-sabu, 41,36 gram ganja, dan 37.741 butir pil koplo.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan dirinya apresiasi atas pengungkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba dan polsek jajaran.
"Saya memberikan apresiasi atas pengungkapan selama satu bulan ini. Karena ungkap kasus narkotika ini setidaknya menyelamatkan 4.000 anak generasi penerus bangsa," ujar AKBP Arsya.
Baca Juga: Persiapan Persekabpas Hadapi Liga Nusantara, Exco PSSI Rapat Bersama Klub Anggota Askab
Ditegaskan Arsya, dari 12 kasus yang berhasil diungkap, terdapat tiga kasus yang menjadi atensi dan perhatiannya.
Kasus pertama yakni kepemilikan sabu seberat 10,06 gram oleh DJ (52), merupakan oknum Perangkat Desa Brani Kulon, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Dari perbuatan itu, para tersangka dapat dikenai Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau pidanan mati.
Baca Juga: Uniwara Pasuruan Resmikan Unit Layanan Disabilitas
Kasus kedua yakni DS (48), warga Pasuruan yang tinggal di Sukapura, Probolinggo. Ia dibekuk petugas usai kedapatan menguasai dan memiliki ganja seberat 41,36 gram. Akibat tindakannya itu, ia terancam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Sedangkan kasus ketiga yakin diringkusnya dua pengedar pil koplo dengan inisial SFA (37) warga Banyuanyar, Probolinggo dan WHA (29) warga Maron Probolinggo. Saat dibekuk SFA kedapatan menyimpan 28.000 butir pil dexthrometrophan, sementara WHA menyimpan 3.123 butir pil trihexipinidly.
"Kedua tersangka diancam dengan Pasal 197 Sub Pasal 196 UUU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana maksimal 10 tahun penjara," tegasnya. (ndi/ari)
Baca Juga: Asyik Main Judi Online, Penjaga Villa di Tretes Ditangkap Polsek Prigen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News