GRESIK, BANGSAONLINE.com - Organisasi Kemasyarakatan (Orkemas) Informasi Dari Rakyat (IDR) menggalang aksi tanda tangan masyarakat di depan Gedung Wahana Ekspresi Poesponegoro (WEP), Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Gresik, Minggu (31/7/2022).
Agenda tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap Polres Gresik yang tengah mengusut dugaan korupsi dana penyertaan modal Rp25 miliar dari APBD Gresik Tahun 2019, dan dana tarikan meteran air masyarakat pelanggan Rp42,75 miliar di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Giri Tirta Gresik.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
"Hari ini, Orkemas IDR menggalang aksi tanda tangan sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap Polres Gresik mengusut dugaan korupsi penyertaan modal Rp25 miliar dan tarikan meteran air Rp42,27 miliar," kata Kordinator Orkemas IDR, Choirul Anam, kepada BANGSAONLINE.com.
Menurut dia, aksi tanda tangan dukungan itu mendapat tanggapan baik dari masyarakat. Dalam sekejap, ratusan masyarakat yang melintas di depan WEP ikut membubuhkan tanda tangan di kain putih yang telah disiapkan IDR.
"Besar sekali respons masyarakat. Dalam waktu singkat sebanyak 269 masyarakat membubuhkan tanda tangan," ucap Cak Anam (sapaan akrabnya).
Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis
Ia menuturkan, banyaknya masyarakat yang ikut aksi penggalangan tanda tangan menunjukkan kalau mereka memberi atensi besar terhadap kasus dugaan korupsi di Perumda Giri Tirta.
"Kasus ini sudah menjadi atensi masyarakat. Untuk itu, polres diharapkan lebih serius dalam mengusutnya," tuturnya.
Cak Anam menyebut, kasus dugaan korupsi di Perumda Giri Tirta Gresik yang dulunya bernama PDAM dilaporkan ke Polres Gresik pada 27 Mei 2022.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Budi Snack di Manyar Gresik Terbakar
Pertama, dugaan korupsi penyalahgunaan tarikan dana meter air dari pelanggan sebesar Rp42,75 miliar. Kedua, penyertaan modal APBD tahun 2019 sebesar Rp25 miliar.
"Dugaan korupsi penyalahgunaan tarikan dana meter air sebesar 42, 75 miliar bermula adanya SK Bupati No. 27 Tahun 2004. Dalam SK tersebut dana meter air Rp 2500 dibebankan kepada pelanggan setiap bulan saat pembayaran pemakaian air," urai Cak Anam.
"Dana yang dihimpun itu untuk pengganti meter air yang diestimasi 5 tahun akan rusak," imbuhnya.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Namun, kata Cak Anam, meter air yang terpasang di rumah pelanggan sudah puluhan tahun belum pernah rusak dan tidak pernah diganti.
"Tarikan itu sampai sekarang tidak jelas. Karena tidak ada peremajaan meteran sehingga memunculkan kontroversi penagihan setiap bulannya," ujarnya.
Sedangkan untuk dana penyertaan modal pada APBD Gresik Tahun 2019 Rp25 miliar, salah satunya untuk perbaikan jaringan instalasi air.
Baca Juga: Terobosan Baru, Kanwil Kemenkumham Jatim Hadirkan Immigration Lounge di Gresik
"Sampai sekarang peruntukan dana penyertaan modal tak jelas, termasuk pertanggungjawaban uang rakyat tersebut," pungkasnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News