TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pilkades serentak Kabupaten Tuban telah memasuki tahapan pendaftaran calon kepala desa (Cakades). Namun, tahapan pendaftaran terpaksa harus diperpanjang karena ada 4 desa yang belum memenuhi batas minimum untuk melangsungkan pilkades.
Saat dikonfirmasi, Kabid PMD, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemerintahan Masyarakat Desa (Dinsos P3APMD) Tuban, Suhud membenarkan adanya desa yang minim peminat tersebut.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Buka Sosialisasi dan Bimtek Tim Pemantau Pilkada Tahun 2024
Pihaknya menjelaskan, pilkades serentak tahun ini diikuti sebanyak 47 desa dari 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban. Tahapan pendaftaran dimulai sejak 20 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022 kemarin.
"Jadwal pendaftaran Cakades telah ditutup kemarin, tapi ada 4 desa yang belum memenuhi persyaratan. Bahkan, 1 desa belum ada yang daftar yaitu Desa Dawung, Kecamatan Palang," jelas Suhud, Selasa (2/8/2022).
Sedangkan 3 desa lainnya baru memiliki satu orang pendaftar, yakni Desa Sumberagung, Tobo, dan Sukoharjo. Secara berurutan ketiganya berada di Kecamatan Plumpang, Merakurak, dan Bancar.
Baca Juga: KPU Kediri Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada serentak 2024
Untuk itu, bagi desa yang belum memenuhi syarat pencalonan akan diberlakukan perpanjangan pendaftaran selama 20 hari ke depan.
"Sesuai prosedur, masa pendaftaran diperpanjang 20 hari sampai terpenuhi kuota Cakades minimal 2 orang tiap desa," sambungnya.
Pihaknya berharap, belum terpenuhinya kuota cakades di 4 desa tersebut tidak menghalangi tahapan selanjutnya. Sehingga perjalanan proses pilkades tahun anggaran 2022 bisa terlaksana dengan lancar sesuai jadwal dan tahapan.
Baca Juga: Kapolres Kediri Kota Bersama Dandim 0809 Cek Kesiapan Logistik Pilkada 2024 di Gudang KPU
"Mayoritas ada 2 bakal Cakades setiap desa, terbanyak ada 6 Calon di Desa Bangilan, Kecamatan Bangilan. Total terdapat 114 Cakades yang mendaftar 21 pendaftar di antaranya petahana," tambah Suhud.
Lebih lanjut, teknisnya setiap panitia pilkades akan menentukan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disesuaikan dengan jumlah pemilih. Setiap TPS maksimal terdapat 500 pemilih. Sedangkan jumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sejumlah 5 orang.
"Semoga mulai tahapan hingga pelaksanaan pilkades serentak nanti bisa berjalan lancar, tertib, kondusif dan sesuai tahapan yang telah direncanakan," harapnya.
Baca Juga: Di Rakerda Partai Demokrat Jatim, Khofifah Minta Setiap TPS Wajib Ada Saksi untuk Amankan Suara
Sementara untuk pembiayaan pilkades dari APBD dan APBDes tahun 2022. Namun untuk besarannya, dia belum dapat memastikan karena masih dalam perhitungan. Tapi, anggaran pilkades menyesuaikan jumlah data pemilih. (gun/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News