SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menangkap tiga pengedar sabu jaringan Bali. Mereka terungkap setelah dua tersangka (RW dan STK) dibekuk petugas di Kota Delta pada pertengahan Juli 2022.
“Dari interogasi kepada kedua pengedar yang tertangkap lebih awal, yakni RW dan STK, diperoleh keterangan bahwa sabu (637 gram) didapatkan dari bandar di Bali," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (3/8/2022).
Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk
"Kemudian masih ada sabu lainnya yang akan dikirim ke sebuah hotel di Surabaya, dan akan diterima pengedar lainnya, yakni AS,” tuturnya menambahkan.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung menggerebek dan menangkap pelaku lainnya. Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 2.500 gram
"Tertangkapnya ketiga pengedar barang haram ini merupakan upaya penggagalan peredaran narkoba antarpulau melalui jalur darat. Bandar dari Bali masih DPO. Dua dari total tiga tersangkanya adalah warga Sidoarjo,” urai Kusumo.
Baca Juga: Pastikan Rampung Total, Plt Bupati Sidoarjo Sidak Pengerjaan Betonisasi Jalan
Saat ini, mereka diamankan di Mapolresta Sidoarjo dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 20 tahun penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News