PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, salah satu oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Pamekasan dilaporkan oleh warga Sumenep ke Polres Pamekasan pada Rabu (3/8/2022) kemarin.
Foni Oktavia Diansari yang didampingi dua kuasa hukumnya, Tajul Arifin dan Rikza Teguh Dwi Marza menerima tanda bukti Laporan Polisi nomor: LP/B/402/VIII/2022/SPKT/Polres Pamekasan/Polda JawaTimur.
Baca Juga: Pimpin Upacara Persiapan Operasi Lilin Semeru 2024, Begini Pesan Wakapolres Pamekasan
Tajul Arifin mengatakan, laporan dilayangkan ke Polres Pamekasan pada Rabu (3/8/2022) kemarin sore itu karena kliennya diduga ditipu uang kurang lebih Rp10 juta oleh oknum LSM berinisial R terkait penutupan atau pencabutan perkara kasus arisan online di Polres Pamekasan yang menimpa kliennya.
"Di mana klien kami beberapa bulan lalu dilaporkan ke Polres Pamekasan terkait arisan online dan klien kami saat dilakukan pemeriksaan didampingi oleh oknum LSM itu dan meminta uang sebesar Rp10 juta terhadap kliennya dengan alasan untuk menutup kasus arisan online tersebut," ungkap Tajul Arifin kepada awak media, Kamis (4/8/2022).
Pihaknya menambahkan, pada Rabu 29 Juni 2022 sekitar pukul 15.30 WIB, kliennya mentransfer uang sebesar Rp10 juta ke rekening oknum LSM tersebut.
Baca Juga: Polres Pamekasan Gelar Rilis 16 Pelaku yang Ditangkap atas Kasus Judi Online dan Konvensional
"Bahasa oknum LSM itu katanya uang tersebut akan diberikan kepada salah satu Kanit Reskrim Polres Pamekasan dan Kasat Reskrim Poles Pamekasan. Per orang katanya akan dikasih Rp5 juta untuk menutup kasus itu," jelasnya..
Justru setelah uang puluhan juta itu diberikan terhadap oknum LSM itu, proses pemeriksaan kasus arisan online di Polres Pamekasan masih tetap berjalan.
Kuasa hukum korban mengaku sempat melakukan konfirmasi terhadap salah satu kanitreskrim yang disebut akan diberikan uang oleh oknum LSM tersebut. Namun yang bersangkutan justru menyampaikan tidak menerima uang apapun dari oknum LSM tersebut.
Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan di Indonesia, Polres Pamekasan Tanam Bibit Jagung
"Kanit Reskrim yang dibilang akan diberikan uang tersebut sempat memarahi oknum LSM itu, karena namanya telah dicatut," ungkap Tajul Arifin.
Sebelumnya, oknum LSM tersebut telah diberi waktu sekitar dua pekan untuk mengembalikan uang tersebut. Namun, oknum LSM yang berinisial R tersebut hanya janji-janji terus. Akhirnya korban ini mengambil tindakan untuk melaporkan ke Polres Pamekasan.
"Kami serahkan kasus ini ke penyidik. Uang itu sebelumnya sudah ditagih setiap hari oleh klien kami lewat WhatsApp. Saat ditagih, oknum LSM ini beralasan menunggu uang miliknya yang dipinjam orang lain," pungkasnya. (dim/ari)
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
Foni Oktavia Diansari didampingi dua kuasa hukumnya, Tajul Arifin dan Rikza Teguh Dwi Marza, menerima tanda bukti Lapor Polisi nomor: LP/B/402/VIII/2022/SPKT/Polres Pamekasan/Polda JawaTimur. (dim/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News