Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Oknum LSM di Pamekasan Dilaporkan ke Polisi

Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Oknum LSM di Pamekasan Dilaporkan ke Polisi Foni Oktavia Diansari (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Rikza Teguh Dwi Marza, menerima tanda bukti Lapor Polisi.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, salah satu oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) di dilaporkan oleh warga Sumenep ke pada Rabu (3/8/2022) kemarin.

Foni Oktavia Diansari yang didampingi dua kuasa hukumnya, Tajul Arifin dan Rikza Teguh Dwi Marza menerima tanda bukti Laporan Polisi nomor: LP/B/402/VIII/2022/SPKT//Polda JawaTimur.

Tajul Arifin mengatakan, laporan dilayangkan ke pada Rabu (3/8/2022) kemarin sore itu karena kliennya diduga ditipu uang kurang lebih Rp10 juta oleh oknum LSM berinisial R terkait penutupan atau pencabutan perkara kasus arisan online di yang menimpa kliennya.

"Di mana klien kami beberapa bulan lalu dilaporkan ke terkait arisan online dan klien kami saat dilakukan pemeriksaan didampingi oleh oknum LSM itu dan meminta uang sebesar Rp10 juta terhadap kliennya dengan alasan untuk menutup kasus arisan online tersebut," ungkap Tajul Arifin kepada awak media, Kamis (4/8/2022).

Pihaknya menambahkan, pada Rabu 29 Juni 2022 sekitar pukul 15.30 WIB, kliennya mentransfer uang sebesar Rp10 juta ke rekening oknum LSM tersebut.

"Bahasa oknum LSM itu katanya uang tersebut akan diberikan kepada salah satu Kanit Reskrim dan Kasat Reskrim Poles Pamekasan. Per orang katanya akan dikasih Rp5 juta untuk menutup kasus itu," jelasnya..

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO