Minim Setor Data Kematian ke Dispendukcapil Sampang, DPRD Sebut Rentan Dimanfaatkan Oknum

Minim Setor Data Kematian ke Dispendukcapil Sampang, DPRD Sebut Rentan Dimanfaatkan Oknum Suasana kantor pelayanan Dispendukcapil Sampang. Foto: MUTAMMIM/BANGSAONLINE

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Minimnya kesadaran masyarakat dalam upaya mengurus surat atau akta kematian di membuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kelimpungan untuk menjumlah kematian penduduk warga setempat.

Pasalnya, dari 180 desa dan 6 kelurahan di memasuki semester dua tahun 2022, Dispendukcapil hanya menerima laporan data kematian dari 30 desa dan 2 kelurahan sebanyak 452 orang. Tetapi, dari jumlah tersebut belum bisa dijabarkan secara rinci kematian itu meliputi laki-laki atau perempuan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Dispendukcapil Nor Alam.

Baca Juga: Gabungan LSM Sampang Pertanyakan Hasil Audit Dana Desa 2020-2024 ke Inspektorat

"Sementara ini kami masih menerima laporan kematian warga dari 30 Desa dan 2 Kelurahan. Dan untuk jumlah kematiannya sebanyak 452," ucapnya, Senin (8/8/2022).

Oleh sebab itu, Nor Alam akan melakukan kerja sama dengan pihak desa dan kelurahan untuk menjemput data kematian warga penduduk agar bisa menghapus daftar kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kendati demikian, sebagian dari pihak desa ada yang tidak siap dengan penjemputan data kematian tersebut karena kendala jaringan belum masuk ke pelosok desa. "Untuk penjemputan data kematian warga kebetulan via online," tambahnya.

Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan

Ditanya soal desa yang tidak menyetorkan data kematian warga akan berpotensi dibuat data pada pemilu mendatang dan semacam bantuan, ia mengku tidak mengetahui persoalan itu.

"Tugas kami hanya kependudukan dan pencatatan, bukan ke ranah pemilu dan bantuan," ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Sekertaris Komisi I DPRD Kabupaten Aulia Rahman mengatakan, soal data kematian yang tidak disetor oleh pihak desa itu bisa saja digunakan untuk mencairkan bantuan seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Beras (BSB).

Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang

"Data kematian ini sangat berpotensi dimanfaatkan oleh oknum pemerintah desa yang tidak tidak bertanggung jawab. Dan ini bukan rahasia umum lagi," ujarnya.

Ia menambahkan, seharusnya Dispendukcapil dan Dinas Sosial harus berkolaborasi terkait data penerima bantuan, agar nantinya jika penerima bantuan sudah meninggal bisa dialihkan ke orang lain.

"Kolaborasi antara Dispendukcapil dan Dinsos itu penting untuk menjaga data kematian warga yang menerima bantuan," tambahnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan oleh Eks Kades di Sampang Naik ke Penyidikan

Aulia Rahman mengakui, untuk menyosialisasikan penjemputan data kematian itu minim anggaran. Namun, seharusnya Dispendukcapil harus bersurat ke kecamatan agar pihak desa menyetorkan data kematian warga melalui kecamatan.

"Kami memaklumi kalau soal anggaran memang minim. Tapi ini harus dituntaskan," tandasnya. (tam/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO