KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menuntut dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana bantuan sosial berupa BPNT yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Kediri pada 2020 dan 2021, dengan tuntutan berbeda.
Persidangan digelar secara virtual di Ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya kelas 1A Khusus di Surabaya, Kamis (11/8/2022).
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri, Harry Rahmat, mengatakan bahwa pembacaan tuntutan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum M. Ashlah dan Iqbal Jauhari pada Kejari Kota Kediri kepada terdakwa Triyono Kutut Purwanto dan terdakwa Sri Dewi Roro Sawitri. Ia menuturkan, kedua terdakwa didampingi penasihat hukum, Nurbaedah & Rekan serta Ari Pirwanto Yudono.
JPU menuntut pidana pokok berupa pidana penjara selama 8 tahun untuk terdakwa atas nama Triyono Kutut Purwanto dan denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Sedangkan untuk terdakwa Sri Dewi Roro Sawitri dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com.
Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
Harry juga menjelaskan barang bukti yang diamankan dari terdakwa Triyono Kutut Purwanto. Yaitu berupa tiga unit handphone, tiga unit sepeda, dua unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp381.950.000 yang dirampas untuk negara. Sedangkan dari terdakwa Sri Dewi Roro Sawitri sebesar Rp182.650.000 juga dirampas untuk disetor ke kas negara.
"Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis, tanggal 25 Agustus 2022 dengan agenda pembacaan Pledoi dari kedua terdakwa," pungkasnya. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News