“Sampai saat ini sudah ada belasan orang yang melapor di Bawaslu Tuban, karena namanya dicatut menjadi anggota parpol, padahal, mereka tidak pernah menjadi anggota parpol," tuturnya.
Lebih lanjut, para pelapor belum mengetahui parpol apa yang mencatut namanya karena dalam Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU belum bisa diakses.
Namun, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memberikan rekomendasi kepada KPU terkait nama-nama yang melapor.
"Nama pelapor ini akan kami kawal hingga mereka bersih dari keanggotaan parpol. Mungkin masih banyak masyarakat yang tidak tahu jika namanya dicatut anggota parpol," ungkapnya.
Bawaslu berharap masyarakat segera melapor jika merasa dicatut menjadi anggota parpol. Caranya cukup masukkan NIK yang sudah ada fitur khusus di laman resmi KPU.
“Selain ke Bawaslu, laporan juga bisa disampaikan langsung ke KPU Tuban," pungkasnya.(gun/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News