MAKKAH, BANGSAONLINE.com – Inilah kebijakan baru Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Kementerian yang punya otoritas untuk urusan haji dan umrah itu memutuskan semua pemegang visa Saudi diizinkan untuk melakukan umrah.
Dalam siaran pers Kementerian Haji dan Umrah Saudi yang dikutip Arabnews, Sabtu, 13 Agustus 2022, menyebutkan bahwa langkah ini bertujuan untuk memudahkan birokrasi dan membuka kesempatan kepada lebih banyak pengunjung sesuai target Visi 2030.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
Seperti dilansir Tempo.co, keputusan itu datang bersamaan dengan dimulainya musim umrah tahun ini dan sebagai bagian dari upaya untuk memfasilitasi ritual, memberikan layanan berkualitas tinggi dan memperkaya pengalaman keagamaan para peziarah.
Platform Maqam menghubungkan peziarah dengan perusahaan dan agen pariwisata resmi. Pengguna dari luar Kerajaan juga dapat mengajukan visa umrah, serta memilih paket layanan.
Baca Juga: Cuaca Panas, Khofifah Imbau Jemaah Haji Patuhi Imbauan di Aplikasi Kemenag RI dan Nusuk
Platform Visit Saudi menyediakan layanan elektronik, termasuk penerbitan visa elektronik dan pembelian bundel Umrah. Pemegang visa on-arrival, di antara negara-negara yang memenuhi syarat untuk visa elektronik, serta pemegang visa AS, Inggris dan Schengen, dapat melakukan ritual umrah dengan mudah, asalkan visa digunakan untuk satu kali saja dan membawa stempel negara penerbit.
(Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, saat melepas Jemaah Umrah dari Bandar Udara Internasional Juanda, Selasa (15/3/2022). Foto: bangsaonline.com)
Baca Juga: Haramkan Maulidan dan Wayang, Nyali Ustad Wahhabi Ciut soal Miss Universe Asal Saudi
Pemegang visa kunjungan keluarga dan kunjungan pribadi juga dapat melakukan umrah dengan membuat janji temu melalui aplikasi Eatmarna selama kunjungan mereka ke kerabat dan teman di Kerajaan, dan dengan mendaftar ke Platform Visa Nasional Terpadu.
Untuk melaksanakan ibadah umroh, pengunjung harus memiliki asuransi kesehatan komprehensif yang mencakup — antara lain — biaya perawatan Covid-19, insiden pribadi yang mengakibatkan kematian dan cacat, serta penundaan atau pembatalan penerbangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News