LBH GP Ansor Ngawi Beri Bantuan Hukum untuk MC Korban Pengeroyokan

LBH GP Ansor Ngawi Beri Bantuan Hukum untuk MC Korban Pengeroyokan Saat sidang pengambilan sumpah para saksi korban di pengadilan negeri (PN) Ngawi, Kamis (18/8/2022).

NGAWI, BANGSAONLINE.com memberi bantuan hukum untuk MC atau seorang pemandu acara, Sigid Pramono (31) , yang menjadi korban pengeroyokan. Ia mengalami gegar otak setelah dikeroyok warga hingga tak sadarkan diri di Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren,

"Jadi suami saya itu memandu acara orkes dangdut, waktu itu sudah jam satu malam. Dari penonton atau warga setempat meminta tambahan waktu, lalu penonton itu ngamuk mengeroyok suami saya," kata istri korban, Siti Partiyah (34), saat dikonfirmasi, Kamis (18/8/2022).

Kemudian, pihaknya melaporkan kejadian ini ke Polsek Widodaren dan ditetapkan 5 orang tersangka. Lalu, tiga orang tersangka berhasil diamankan dan langsung menjalani penyidikan, sedangkan dua orang di antaranya melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.

Kasus tersebut disidangkan di pengadilan negeri (PN) dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi korban pada hari ini. Joko Suwarno selaku penasehat hukum korban dari memastikan hal itu.

"Untuk hari ini agenda sidang mendengarkan saksi korban. Dia yang mengetahui secara langsung aksi brutal para pelaku," kata Joko.

"Memang kita memberikan pendampingan hukum untuk korban hingga putusan pengadilan (inkracht). Karena hingga saat ini Sigid masih sulit untuk berkomunikasi," pungkasnya. (nal/rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO