Petani Sedap Malam dan Mangga di Pasuruan Wadul Dewan Soal Permentan 10/2022

Petani Sedap Malam dan Mangga di Pasuruan Wadul Dewan Soal Permentan 10/2022 Sejumlah petani sedap malam dan mangga di Pasuruan saat audiensi dengan dewan, Kamis (18/8/2022).

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Para petani sedap malam dan mangga yang ada di Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, mendatangi kantor dewan, Kamis (18/8/2022). Mereka mengeluhkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 yang membatasi pembelian bagi petani dengan komoditi tertentu.

Sebab, dengan terbitnya Permentan No. 10 Tahun 2022, petani tanam sedap malam dan mangga terancam tidak bisa membeli .

Sebelum terbitnya regulasi pembatasan tataniaga , para petani sedap malam dan mangga masih bisa mendapatkan . Karena Permentan tersebut mengatur hanya sembilan komoditas yang bisa mendapatkan .

Yakni padi, jagung, dan kedelai untuk tanaman pangan. Serta, cabai, bawang merah, bawang putih untuk tanaman hortikultura dan tebu, kakao dan kopi rakyat untuk tanaman perkebunan.

Bukan tidak mungkin, pertanian sedap malam akan punah lantaran berganti dengan tanaman yang lainnya. Salah satu anggota forum komunikasi petani sedap malam, Yasib (45 tahun), mendesak agar legislatif bisa memperjuangkan nasib mereka. Ia berharap ada perubahan regulasi tersebut, sehingga petani sedap malam juga bisa mendapatkan .

Sebab, biaya produksi akan membengkak apabila menggunakan pupuk nonsubsidi. Bahkan, ia memperkirakan para petani tidak akan lagi mampu berproduksi sedap malam.

"Harga pupuk urea bersubsidi hanya dibanderol Rp225 ribu per kuintalnya. Sementara, untuk pupuk nonsubsidi mencapai Rp 492 ribu per 50 kilogramnya. Bahkan, ada yang sampai menjual di atas Rp 500 ribu per 50 kg," ungkap petani asal Kecamatan Rembang tersebut.

Sementara Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Nik Sugiarti, berjanji bakal menindaklanjuti aduan para petani. Pihaknya akan menyampaikan keluhan tersebut ke legislatif provinsi hingga RI. Sehingga, ada penyempurnaan dalam kebijakan tersebut.

“Kami akan sampaikan ke pusat agar ada penyempurnaan regulasi itu. Supaya, pemberian tidak hanya dibatasi untuk sembilan komoditi. Karena banyak juga yang membutuhkannya. Seperti di Tutur kan ada pertanian apel, kentang, atau yang lain. Itu akan kami perjuangkan,” ujarnya.

Di sisi lain, Hari Mulyono, Kabid Sarpras Dinas Pertanian Kabupaten Pasuruan, mengaku tak bisa berbuat banyak selain menjalankan kebijakan pemerintah pusat tersebut.

“Itu kan kebijakan pusat. Kami ya menjalankannya. Tapi, kami arahkan untuk memaksimalkan penggunaan pupuk organik,” terangnya. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video '6 Hari Terseret Banjir, Petani di Pasuruan Ditemukan Mengapung':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO