PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Pamekasan menangkap dua pengedar pil koplo logo Y di Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan. Mereka adalah NM (21) warga Dusun Gilin, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan Pamekasan, dan MB (24) warga asal Dusun Laok Saba, Desa Ambet, Kecamatan Tlanakan Pamekasan.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah PS, mengatakan bahwa penangkapan dua tersangka yang mengedarkan ribuan pil logo Y berawal dari laporan warga pada Rabu (17/8/2022). sekira pukul 19.00 WIB. Kemudian, petugas membekuk NM di dalam rumah di Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
“Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan, kemudian menindaklanjuti dan membekuk NM,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (21/8/2022).
Menurut pengakuan tersangka, barang bukti lainnya ada di temannya yang bernama MB. Lalu, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MB.
Selain dua tersangka, petugas juga mengamankan dua botol warna putih yang di dalamnya masing-masing berisi 1.000 butir pil/tablet berwarna putih berlogo “Y” yang dibungkus dengan plastik warna ungu.
Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan
“Dari MB, ditemukan 34 kertas grenjeng warna merah yang didalamnya masing-masing berisikan 3 butir pil/tablet berlogo “Y” dengan total 102 butir yang di letakkan didalam bungkus rokok,” kata Dyah.
Barang bukti yang diamankan berupa, dua botol warna putih yang yang didalamnya masing-masing berisi 1.000 pil, 1 bungkus plastik hitam, 1 dus warna coklat, 1 plastik warna ungu, 34 tik kertas grenjeng warna merah yang di dalamnya ada total 102 butir, 52 kertas grenjeng warna emas yang di dalamnya pil dengan total 156 butir. (dim/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News