Kapolres Madiun Kota bersama Kasat Narkoba sedang menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan.
KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Berawal dari lemparan narkotika jenis sabu dari luar lapas dengan menggunakan ketapel, akhirnya berhasil diamankan 9 orang tersangka pengedar narkotika.
Hasil yang gemilang tersebut adalah buah dari kerja keras dan kerja sama antara Satresnarkoba Polres Madiun Kota dengan pihak Lapas Kelas II Madiun.
BACA JUGA:
- Pengedar Sabu di Dampit Ditangkap, Satresnarkoba Polres Malang Sita 44,6 Gram BB
- Kos di Blega Diduga Jadi Lapak Sabu, Polres Bangkalan Amankan Pria 50 Tahun dan Puluhan BB
- Hendak Antar Pesanan Sabu, Pemuda di Paciran Dibekuk Polres Lamongan
- Jutaan Pil Dobel L Disita, Polres Kediri Ungkap 46 Kasus Narkotika dan Okerbaya dalam 2 Bulan
"Mereka melempar sabu ke dalam lapas dengan menggunakan ketapel. Kita sering gabung dengan teman-teman lapas sehingga kita amankan saudara HP dan SW yang merupakan warga binaan Lapas Kelas II Madiun," ungkap Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono saat pers rilis, Rabu (24/8/2022).
Dari hasil lemparan ke saudara HP disita sabu seberat 0,65 dan 0,20 gram. Setelah dikembangkan lebih lanjut, ditangkaplah BB yang berdomisili di wilayah Pilangkenceng, Kabupaten Madiun dengan bukti memiliki 0,5 ons sabu.
"Kita kembangkan dan kita amankan BB dengan barang bukti kurang lebih 0,5 ons sabu," lanjutnya.
Selain itu juga diamankan obat keras yang berjumlah sebanyak 19.373 butir dan ganja seberat 1,02 gram yang berasal dari tersangka IW, MM, AS, DS, dan AK.
"Dari pengembangan yang berlanjut, kita juga mengamankan obat keras sebanyak 19.373 butir yang dipesan secara online. Sehingga dari situ kita amankan total ada 9 orang," jelas AKBP Suryono.
Dari semua hasil penangkapan tersebut, para tersangka akan dikenakan pasal yang berbeda yaitu Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Subs pasal 196 Subs pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 132 Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dan Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP Jo. Pasal 196 subs pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (dro/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




