Gegara Ketapel, 9 Tersangka Pengedar Sabu di Kota Madiun Diamankan Polisi

Gegara Ketapel, 9 Tersangka Pengedar Sabu di Kota Madiun Diamankan Polisi Kapolres Madiun Kota bersama Kasat Narkoba sedang menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan.

KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Berawal dari lemparan jenis dari luar lapas dengan menggunakan ketapel, akhirnya berhasil diamankan 9 orang tersangka pengedar .

Hasil yang gemilang tersebut adalah buah dari kerja keras dan kerja sama antara Satresnarkoba dengan pihak.

"Mereka melempar ke dalam lapas dengan menggunakan ketapel. Kita sering gabung dengan teman-teman lapas sehingga kita amankan saudara HP dan SW yang merupakan warga binaan," ungkap Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono saat pers rilis, Rabu (24/8/2022).

Dari hasil lemparan ke saudara HP disita seberat 0,65 dan 0,20 gram. Setelah dikembangkan lebih lanjut, ditangkaplah BB yang berdomisili di wilayah Pilangkenceng, Kabupaten Madiun dengan bukti memiliki 0,5 ons .

"Kita kembangkan dan kita amankan BB dengan barang bukti kurang lebih 0,5 ons ," lanjutnya.

Selain itu juga diamankan obat keras yang berjumlah sebanyak 19.373 butir dan ganja seberat 1,02 gram yang berasal dari tersangka IW, MM, AS, DS, dan AK.

"Dari pengembangan yang berlanjut, kita juga mengamankan obat keras sebanyak 19.373 butir yang dipesan secara online. Sehingga dari situ kita amankan total ada 9 orang," jelas AKBP Suryono.

Dari semua hasil penangkapan tersebut, para tersangka akan dikenakan pasal yang berbeda yaitu Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Subs pasal 196 Subs pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 132 Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang , Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dan Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP Jo. Pasal 196 subs pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (dro/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO