SITUBONDO, BANGSAONLINE.com – Suhu politik di Situbondo kini makin panas. Langkah Ketua DPRD Situbondo dan sejumlah pimpinan partai politik yang merealisasikan fungsi kontrol terhadap kebijakan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, terkait rencana pengembalian dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat.
Setidaknya, ini bisa dilihat dari sikap sejumlah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Situbondo. Mereka memberikan respons terhadap rencana pengembalian pinjaman dana PEN sebesar Rp62,3 M melalui penganggaran di Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2022.
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
Yang menarik, para pimpinan LSM Situbondo itu justru ramai-ramai mendatangi Syaiful Bahri, wartawan HARIAN BANGSA di Situbondo, yang menulis pernyataan ketua DPRD dan sejumlah pimpinan parpol tersebut.
Untuk apa? Para aktivis LSM itu memberikan support agar Situbondo bersih dari praktik-praktik politik tercela, terutama korupsi. Beberapa pimpinan LSM itu terang-terangan siap turun jalan mendemo Bupati Karna. Mereka bahkan mengaku telah melaporkan dugaan kasus korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Di antara LSM itu adalah Ikatan Masyarakat Situbondo Anti Korupsi (IMSAK), sebuah perkumpulan yang beranggotakan beberapa LSM.
Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK
Hafid Yusik, koordinator IMSAK, mengaku setuju dana pinjaman dana PEN dikembalikan. Namun berkaitan dengan jumlah sekitar Rp8 M dari beban bunga dan perencanaan pembangunan di PU, mereka menolak pengambaliannya dibebankan kepada rakyat.
"Kami menerima dana PEN 62,3 M dikembalikan karena merugikan kabupaten. Namun kami menolak keras jika yang Rp8 M dikembalikan sebagai beban rakyat, karena rakyat tidak merasakan manfaatnya," tegas Hafid Yusik kepada Syaiful Bahri, wartawan HARIAN BANGSA di sebuah Cafe Jalan Argopuro, Rabu (24/08/2022).
Lantas siapa yang bertanggung jawab atas pengembalian Rp8 M jika tidak melalui APBD? “Itu urusan Bupati Karna karena tidak ada keterbukan kebijakan peminjaman dana PEN sejak awal,” cetus Yusik.
Baca Juga: Nama-Nama Anggota DPRD Jatim yang Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
Ketika dikonfirmasi terkait penyebab utama kegagalan realisasi dana ini, Yusik menyatakan, “Karena bobroknya tata kelola, tidak ada transparansi eksekutif dan legislatif sejak awal. Informasinnya dokumen kontrak perjanjian pinjaman antara PT SMI dan Pemkab Situbondo tidak pernah diserahkan keapada DPRD,” katanya lantang.
Lebih aneh lagi, Yusik mempertanyakan sikap DPRD Kabupaten Situbondo yang menyetujui dan menandatangani dokumen APBD 2021, di mana 126 paket program kegiatan yang dananya bersumber dari pinjaman PEN ini tercantum disahkan.
Menurut Yusik, IMSAK akan terus mengawal pengambalian dana PEN ini. Juga akan terus berjuang dan siap untuk turun jalan lagi untuk memastikan dana Rp8 M tidak diambilkan dari APBD.
Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD
“IMSAK juga telah melaporkan potensi dugaan korupsi dalam penggunaan dana yang diambilkan dari dana PEN kepada Kejaksaan Agung dan KPK di Jakarta,” tegas Yusik.
Ia minta DPRD Situbondo memanggil Bupati Karna. “IMSAK mendesak DPRD Kabupaten Situbondo memanggil Bupati Karna secara langsung untuk mengklarifikasi secara detail seluruh persoalan yang meliputi pinjaman ini. Ini momentum terbaik bagi DPRD untuk meluruskan posisinya yang tidak dilibatkan dan tidak mengetahui pengajuan pinjaman dana PEN. Inilah saatnya semuanya harus dibuka terang menderang untuk menghindari kegaduhan,” ucap Yusik penuh semangat.
Lira (Lumbung Informasi Rakyat), LSM yang getol menyuarakan perlawanan terhadap korupsi juga punya sikap sama. Didik Martono, Bupati Lira Situbondo, bahkan tanpa pikir panjang langsung menemui Syaiful Bahri, wartawan HARIAN BANGSA di Situbondo.
Baca Juga: Eks Kades Kletek Sidoarjo Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara di Kasus Dugaan Korupsi PTSL
Saking semangatnya, ia dari Besuki rela menempuh perjalanan 50 Km lebih ke kota Situbondo hanya untuk memberikan rilis pers terkait pengembalian pinjaman dana PEN tersebut.
(Didik Martono, Bupati LiRA Situbondo (kanan, pakai topi) dan Syaiful Bahri (kiri), wartawan HARIAN BANGSA, saat wawancara tentang pengembalian dana PEN. Foto: BANGSAONLINE.com)
Baca Juga: Usai Ditangkapnya 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, PN Surabaya Dipenuhi Karangan Bunga
Lira menilai Bupati Karna telah gagal merealisasikan dana pinjaman ini. Bahkan Lira telah melaporkan ke KPK terkait penggunaan dana PEN sebesar Rp4,5 M untuk perencanaan yang dinilai kurang jelas dan berpotensi merugikan keuangan negara.
“Ini preseden buruk, karena dana PEN belum dinikmati oleh masyarakat. Sangat disesalkan dana Rp4,5 M yang telah digunakan untuk perencanaan kurang jelas dan berpotensi merugikan keuangan negara. Saya sudah melaporkan dugaan korupsi Rp4,5 M ke KPK,” kata Didik kepada HARIAN BANGSA, Rabu (24/08/2022).
Seperti diberitakan HARIAN BANGSA, Selasa (23/08/2022), Ketua DPRD dan sejumlah ketua partai setuju pengembalian pinjaman dana PEN melalui pengaggaran di P-APBD 20222. Namun demikian, timbul silang pendapat terkait pengembalian dana Rp3,5 M dari beban bunga dan Rp4,6 M dari beban perencanaan pembangunaan di dinas PU yang telah direalisasikan jika harus menjadi beban rakyat. (Syaiful Bahri)
Baca Juga: Pembina AJB Dipercaya KPK Beri Ulasan Terkait Integritas Pejabat dan Pelayanan Pemkab Bangkalan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News