GRESIK, BANGSAONLINE.com - Abdullah (36), warga Desa Beru, Kecamatan Sarirejo, Lamongan, yang tinggal di Desa Blimbing, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, ditangkap Polsek Duduksampeyan, Gresik.
Ia ditangkap karena terbukti melakukan tindak kejahatan pencurian sepeda motor Honda Supra X 125, milik Andik Mulyono, warga Desa Kandangan, kecamatan setempat. Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis, menyebut penangkapan bermula saat pelaku beraksi di jalan poros Desa Kandangan pada Jumat (26/8/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
"Saat itu, sepeda motor korban Honda Supra X 125 W 4109 AT diparkir mulai pukul 13.00 WIB. Korban Andik Mulyono saat kejadian bekerja sebagai kuli bangunan di rumahnya sendiri Desa Kandangan," kata Azis didampingi Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bambang Angkasa, Minggu (28/8/2022).
"Nah, pada saat korban berada di atas andang memasang kawat bendrat, sekitar pukul 14.00 WIB, melihat pelaku dibonceng temannya mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam berhenti sejajar dengan motor korban," paparnya menambahkan.
Kamudian, kata Azis, pelaku yang dibonceng turun dari sepeda motor lalu menaiki kendaraan korban serta memutarbalikkannya ke arah barat (Lamongan).
Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis
"Saat naik motor korban, pelaku menghidupkan kendaraan dengan mengongkel dan berhasil mengendarainya," tuturnya.
Tahu motornya dicuri, lanjut Azis, korban turun dari andang mengejar pelaku dan berhasil menangkap dengan cara merangkul dan memiting leher pelaku. Sedangkan tersangka lainnya kabur ke arah timur usai temannya ditangkap.
"Sehingga sepeda motor dan pelaku serta korban terjatuh ke sawah. Saat itu korban teriak maling, lalu warga berdatangan membantu korban menangkap pelaku," ucapnya.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Budi Snack di Manyar Gresik Terbakar
"Tersangka sudah diamankan di Polsek Duduksampeyan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara," pungkasnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News