TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) hanya bisa bisa pasrah dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Tuban yang melakukan pemugaran atau Revitalisasi kawasan Rest Area Tuban menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Sebab, pemugaran lahan bekas terminal lama itu memaksa pedagang angkat kaki dan mengosongkan kios tanpa memberikan solusi kepada PKL.
Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners
Daeri, Salah satu pedagang yang sudah bertahun-tahun menggantungkan hidupnya di lokasi itu mengatakan, dalam minggu ini, kios-kios yang ditempati bersama pedagang lainnya, akan dibongkar dan diminta untuk mengemasi barang dagangan.
"Setelah rapat pertemuan dua kali dengan pemkab Tuban, kami diminta mengosongkan kios. Tidak ada relokasi dan kompensasi. Katanya mau dibangun taman bermain,” katanya saat ditemui awak media, Senin (29/8/2022).
Ia menambahkan, Pemkab Tuban berdalih, selama ini banyak pedagang yang menunggak pembayaran sewa kios akibat dampak pandemi Covid-19. Mengetahui kondisi kawasan Rest Area yang sepi akibat pandemi Covid-19, membuat petugas tidak lagi menarik uang sewa sejak awal 2022.
Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir
"Kami diberikan sedikit kelonggaran waktu yang jatuh pada akhir pekan ini, namun kemarin dikasih waktu perpanjangan satu minggu dan besok ini terakhir,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopumdag) Tuban, Agus Wijaya, belum bisa dimintai keterangan dan tidak ada tanggapan saat dihubungi wartawan BANGSAONLINE.com melalui WhatsApp.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Tuban, Agung Supriyadi menyebutkan, proyek revitalisasi kawasan Rest Area Tuban menelan anggaran mencapai Rp 8,3 miliar yang dikerjakan CV Nabila Karya.
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
"Insyaallah untuk akhir bulan ini sudah mulai pengerjaan," ujar Agung.
Agung mengatakan, aset bangunan Rest Area Tuban merupakan milik Diskopumdag Tuban. Pihaknya hanya bertanggung jawab sebagai pekerjaan konstruksinya.
Salama pemugarannya nanti, tambahnya Agung, seluruh bangunan lama Rest Tuban akan dirobohkan dan dijadikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Baca Juga: Dua Hari, Dua Pohon Tumbang, Masyarakat Tuban Diminta Waspada
"Iya dirobohkan, untuk bangunan Dome akan digunakan lagi," tuturnya.(gun/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News