Pakai Narkoba, Mantan Anggota Dewan di Probolinggo Ditangkap Polisi

Pakai Narkoba, Mantan Anggota Dewan di Probolinggo Ditangkap Polisi Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Asrya Khadafi, saat menginterogasi tersangka yang pernah menjadi anggota dewan dan didapati mengonsumsi narkoba jenis sabu.

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres menangkap mantan anggota dewan setempat berinisial MR (38). Warga Dusun Tirta, Desa Jabung Sisir, Kecamatan Paiton, Kabupaten , ini diringkus karena ditengarai memakai narkoba jenis sabu-sabu.

Petugas mengamankan barang bukti berupa dua telepon genggam dan satu buah korek api modifikasi berwarna kuning. Ia pernah menjabat sebagai pengurus partai politik dan anggota dewan selama dua periode.

Baca Juga: Banjir Dukungan! Khofifah Dirubungi Ribuan Pekerja SKT Sampoerna Plant Kraksaan

"Sebelumnya, ada laporan yang masuk dari masyarakat. Selanjutnya, petugas langsung melakukan penangkapan. MR memang benar, salah satu mantan anggota dewan dua periode," kata Kapolres , AKBP Teuku Asrya Khadafi, saat konferensi pers, Jumat (2/9/2022).

Ia menyebut, pelaku ditangkap sekitar pukul 12.00 WIB di dalam bedak burung, Jalan Raya Paiton, atau tepatnya Desa Jabung Sisir. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR saat ini telah ditahan.

"Saat diinterogasi petugas, MR mengakui jika dirinya telah selesai mengonsumsi sabu bersama teman-temannya," tuturnya.

Baca Juga: Belasan Wartawan Datangi Kantor DPRD Kota Probolinggo, Ada Apa?

"MR kita tahan dan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (ndi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO