TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Empat Alfamart di Trenggalek terancam ditutup karena tidak mengantongi izin gangguan lingkungan (HO) dan izin mendirikan bangunan (IMB). Hal ini dikatakan oleh kepala Satpol PP Trenggalek.
Ditemui di ruang kerjanya siang tadi (30/4), Triadi Agustinus kepala Satpol PP Trenggalek mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan secara resmi pada penanggung jawab empat alfamart tersebut sejak tanggal 20 april yang lalu.
Baca Juga: Keren, Ansor Tuban Punya Minimarket Sendiri, Rencananya Buka di Tiap Kecamatan
"Ini surat pemanggilan itu,” kata Triadi sembari menunjukkan surat pemanggilan yang ditujukan pada penanggung jawab alfamart.
Inti daripada isi surat tersebut meminta pada penanggung jawab alfamart agar secepatnya melengkapi persyaratan administrasi mengenai permohonan izin HO dan IMB sampai batas waktu lima belas hari yang terhitung dari tanggal 20 april hingga 5 mei ke depan.
“Bila dalam jangka waktu lima belas hari yang bersangkitan belum juga melengkapi proses perizinannya, maka akan kami berikan surat peringatan pertama hingga ke tiga, itulah tahapan yang harus kami lalui. Jadi tidak serta merta kami lakukan eksekusi penertiban,” ujar Triadi.
Baca Juga: SAPA Alfamart, Solusi Belanja Mudah di Tengah Pandemi
Menurut Triadi, bila sampai batas akhir peringatan ketiga tidak juga mendapat tanggapan, maka secepatnya akan di lakukan eksekusi penertiban, dengan cara menutup alfamart tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya, empat alfamart yang telah berdiri dan beroperasi di empat desa yakni desa Suruh, Buluagung, Ngetal dan Pogalan, ternyata hanya memiliki izin prinsip. Sementara untuk izin HO dan IMB sama sekali belum mereka kantongi. (man/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News