JEMBER, BANGSAONLINE.com - Disnaker Jember kedatangan 25 orang eks buruh PT Penyelesaian Masalah Property (PMP) Unit Industri Bobbin yang tergabung dalam Rumah Aspirasi Jember (Raje), Senin (5/9/2022).
Mereka mengadukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 600 buruh PT PMP Unit Industri Bobbin pada tanggal 31 Agustus 2022 lalu.
Baca Juga: Diduga Dipecat Sepihak, Satpam PT AFU Ancam Lapor Dewan
Yuyun, salah satu perwakilan dari ratusan buruh yang mengalami PHK, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses PHK tersebut. Ia menjelaskan, bahwa PHK itu terjadi di tengah jam kerja tanpa pemberitahuan yang jelas.
Menurutnya, manajemen tiba-tiba meminta para buruh untuk masuk pagi, dari biasanya jam 2 siang. "Katanya ada rapat, kok beda? Gitu, Pak. Terus ternyata emang disuruh kumpul di ruangan. Dan di situ ada daftar hadirnya, tulisannya sosialisasi. Tapi setelah itu, manajer menyampaikan bahwa hari itu adalah hari terakhir kami kerja," kata Yuyun.
Bahkan, serikat pekerja (SP) yang ada di perusahaan juga tidak dilibatkan dalam PHK tersebut.
Baca Juga: Pemkab Jember Launching Program Jamsos untuk Buruh Tani Tembakau
"Saya tanyakan, kenapa kok tidak melibatkan SP? Nah, Bu Diana (manajer) mengatakan kalo dari SP tidak keberatan. Dan memang mereka tidak hadir pada forum waktu itu, seperti tidak ada tanggung jawab sama sekali. Padahal tiap bulan kita iuran," imbuhnya.
Karena itu, ia berharap Kepala Disnaker Jember dapat membantu para buruh yang di-PHK. "Karena kami ini hanya ibu rumah tangga biasa, jadi kami kan nggak tahu soal hukum. Apa dibenarkan, Pak, pemutusan itu secara tiba- tiba begitu," ucapnya.
Baca Juga: Polemik Gaji Buruh di PT Muroco, Disnaker Jember Gelar Perundingan Bipartit
Inayah, buruh lain yang juga mengalami PHK, menyebuat bahwa PT PMP kurang manusiawi dalam memberhentikan ratusan buruh.
"Kami biasanya pergi-pulang naik bus dari perusahaan. Lha itu, ketika kami tiba-tiba disodori berkas, suruh tanda tangan, katanya yang sudah tanda tangan bisa langsung pulang. Lah, itu belum selesai jam kerja, belum ada busnya. Pulangnya naik apa? Kami disuruh langsung pulang sendiri-sendiri," kesalnya.
Senada, Herni, buruh lainnya, mengaku hanya disuguhkan surat untuk langsung ditandatangani, tanpa disertai penjelasan. Ia mengungkapkan, satu per satu buruh dipanggil dan langsung diminta untuk tanda tangan tanpa diberi kesempatan untuk membaca surat tersebut.
Baca Juga: Disnaker Jember Kembali Fasilitasi PT PMP dengan Para Buruh Pabrik Soal PHK Sepihak
"Kita itu langsung disuruh tanda tangan, tidak sempat baca. Kita yang bekerja puluhan tahun itu, kayak sampah yang langsung dibuang." ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Jember Bambang Rudianto menyatakan akan melakukan investigasi terhadap hasil hearing tersebut sebagai tindakan awal.
"Kami akan mengumpulkan bukti pemutusan hubungan kerja itu, by name by address. Kemudian, hak-hak apa yang sudah diterima oleh mereka, yang diberikan oleh perusahaan, mekanismenya seperti apa," katanya.
Baca Juga: Buruh PT PMP Unit Industri Bobbin Diundang Musyawarah Disnaker Jember Tuntaskan Polemik PHK Sepihak
Selanjutnya, disnaker akan mengundang PT PMP untuk memberikan penjelasan terkait PHK tersebut.
"Kami akan segera mengundang PT tersebut untuk menyampaikan kronologisnya dan data-data pendukung. Jadi nanti dari situ kami akan melakukan sebuah analisa, untuk tindak lanjut selanjutnya," tutupnya. (yud/bil/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News