JEMBER, BANGSAONLINE.com - PT Rina Mulya Group diadukan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jember karena melakukan pemutusan kerja (PHK) sepihak empat mantan karyawannya. Rekanan PT Pertamina (Persero) di Kecamatan Ambulu itu diadukan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003.
Ketua LSM Arus Bawah Indonesia (ABI), Ali Sumaryanto, mengaku dimintai tolong sejumlah mantan pegawai PT Rina Mulya Group untuk mengawal kasus PHK sepihak tersebut.
Baca Juga: Diduga Dipecat Sepihak, Satpam PT AFU Ancam Lapor Dewan
"Ya kami mendapat laporan dari saudari Fatimatus Sadiyah, salah satu dari 4 karyawan yang di-PHK secara sepihak. Beliau mewakili 3 pegawai korban PHK sepihak lainnya, yakni Anggiar Dita, Viyo Dwi Chrisnawati, dan saudara Radit," ujarnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Jumat (20/5/2022).
Sementara itu, Fatimatus Sadiyah menuturkan jika persoalan yang menjerat dirinya beserta 3 kawan lainnya, bermula sejak ada tunggakan gaji.
"Pertama gaji nunggak di bulan Januari sampai Februari 2021, kemudian PHK sepihak tanpa surat peringatan, terus juga nggak ada pesangon, dan yang terakhir nggak bayar BPJS Ketenagakerjaan selama 10 bulan," kata Fatima.
Baca Juga: Mandi di Sungai Ambulu Jember, Kulit Remaja ini Melepuh
Sementara hasil kajian dan analisa yang dilakukan oleh LSM ABI, bahwa PT Rina Mulya Group diduga melanggar sejumlah aturan. Di antaranya, melakukan PHK secara sepihak tanpa pesangon, serta tidak membayarkan BPJS ketenagakerjaan. Padahal, perusahaan telah memotong gaji pegawai setiap bulannya dengan dalih pembayaran BPJS.
"Kami berempat sudah cek ke kantor BPJS, nama kami masih aktif dan pembayarannya nunggak 10 bulan," ucap Fatima.
Menurut Ali, kasus ini telah menyebabkan kekacauan yang berlapis karena termasuk menipu korban dengan memotong gaji. "Dalam data masih tertulis aktif, jadi ini semuanya memicu kekacauan yang berlapis," ucap Ali.
Baca Juga: Pemkab Jember Launching Program Jamsos untuk Buruh Tani Tembakau
Ia mendesak PT Rina Mulya Group menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, sebelum kasus diadukan ke Disnaker Jember.
"Kami akan melayangkan surat aduan kepada Dinas Ketenagakerjaan Jember apabila tidak kunjung ada ikhtiar penyelesaian dari pihak PT Rina Mulya Group. Setidaknya tolong konfirmasi pada kantor BPJS Ketenagakerjaan Jember bahwa 4 pegawai ini telah tidak aktif lagi," urai Ali.
Ia menyesalkan total kerugian yang diterima oleh para mantan pegawai PT Rina Mulya Group dan berharap agar kerugian bisa dibayarkan kepada mereka.
Baca Juga: Polemik Gaji Buruh di PT Muroco, Disnaker Jember Gelar Perundingan Bipartit
"Tunggakan 10 bulan jaminan BPJS dan pesangon PHK yang kalau ditotal bisa Rp10 juta per pegawai. Kan lumayan untuk hidup di tengah pandemi," kata Ali.
Tim BANGSAONLINE.com masih berupaya untuk mengonfirmasi PT Rina Mulya Group selaku perusahaan terkait kasus tersebut. (yud/bil/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News