SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur merilis 62 kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis pertalite dan solar, serta elpiji bersubsidi. Puluhan kasus itu merupakan hasil ungkap 31 polres jajaran di Jawa Timur.
Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, ada 92 tersangka yang diamankan. Mereka melakukan penyalahgunaan BBM dan elpiji dengan berbagai modus.
Baca Juga: Masyarakat Tuban Sambut Baik Uji Coba Penggunaan Kode QR untuk Pengisian BBM
Untuk BBM, kebanyakan tersangka melakukan penimbunan untuk kemudian dijual lagi. Mereka memodifikasi tangki truk dan pikap untuk mengisi BBM bersubsidi, lalu dijual kembali.
"Sedangkan untuk elpiji subsidi disalahgunakan untuk kebutuhan industri. Dari tabung elpiji 3 kg, isi gas dipindah ke tabung berukuran 12 dan 50 kg," ujar Farman saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Selasa (6/9/2022).
Dari puluhan kasus itu, salah satu yang terbesar adalah di Surabaya. "BBM itu ditandon di salah tempat wilayah Surabaya, sebelum dijual lagi. Kemudian yang LPG, mereka memindahkan dari tabung LPG melon (3 kg) ke tabung LPG yang berukuran 12 dan 50 kilogram," ungkapnya.
Baca Juga: Ujicoba Pembelian dengan QR Code, Konsumen Pertalite di Jombang Beri Apresiasi
Selain melalui jalur darat, Polda Jatim melalui Ditpolairud juga melakukan penangkapan melalui jalur laut. Dirpolairud Polda Jatim Kombespol Puji H Wibowo menyatakan pihaknya telah mengamankan satu Kapal KLM Cahaya Baru di perairan Sumenep yang sedang mengangkut 4,5 ton BBM subsidi jenis bio solar dan pertalite dengan tujuan Pulau Raas.
“Selain penangkapan di perairan Sumenep, kami juga sudah melakukan penangkapan ke perairan Banyuwangi dan Bondowoso, dengan mengamankan BBM subsidi dikemas di jeriken ukuran 30 liter dengan total ratusan jerigen, yang akan dipergunakan untuk bahan bakar kapal,” ujar Puji H Wibowo.
Adapun barang bukti yang diamankan Polda Jatim, meliputi solar 67.103 liter, pertalite 17.643 liter, 3 truk tangki Pertamina, truk 5 unit, kapal, ekskavator, mobil 34 unit, 6 motor, tandon plastik kapasitas 1.000 liter 12 unit, jeriken 564 buah, drum kosong 27 buah, mesin pompa 3 buah, selang 9 buah, dan uang tunai Rp14.088.000.
Baca Juga: Mulai Juni 2024, Pertamina Wajibkan Pembelian LPG 3 Kg dengan KTP
Selanjutnya, LPG kapasitas 50 kg 11 buah, LPG kosong kapasitas 3 kg 21 buah, LPG 3 kg baru 540 buah, tabung LPG portabel 357 buah, alat pemindah LPG 30 buah, karet 1 kantong, dan segel plastik 4 pack.
Farman menambahkan, pihaknya saat ini juga masih mendalami dugaan keterlibatan orang dalam Pertamina. Sebab, dari sejumlah kasus tersebut, petugas juga berhasil mengamankan truk Pertamina.
"Dari tangkapan beberapa truk kita juga mengamankan 2 truk Pertamina yang melakukan kencing atau pengambilan BBM yang dilakukan di tengah jalan," tambah Farman.
Baca Juga: Pertamina Dorong Warga Jatim Daftarkan NIK KTP agar Tetap Bisa Beli LPG 3 Kg
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 55 dan atau Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Turut hadir dalam jumpa pers tersebut, Manager HSSE Jawa Bali Nusa Tenggara Pertamina Hendrik Eko. Ia mengapresiasi Polda Jatim yang berhasil puluhan kasus penyalahgunaan BBM pihaknya.
Baca Juga: Pertama di Jawa Timur, Ratusan Peternak di Kabupaten Kediri Beralih ke LPG Non-Subsidi
“Dengan adanya tindakan tegas Polda Jatim sedikit banyak angka kerugian yang dialami Pertamina akan bisa diperkecil. Kepada masyarakat, bila menemukan adanya praktik penyaluran subsidi yang mencurigakan silakan kontak ke nomor 135,” ujarnya. (rus/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News