KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo melakukan sita eksekusi terhadap kapal milik PT Jala Karya Sukses Abadi (JKSA) di tempat sandar Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Mayangan, Selasa (6/9/2022). Hal tersebut dilakukan dilakukan setelah memiliki hukum tetap atas sengketa antara pihak PT JKSA dengan PT Rejeki Samudra Makmur (RSM).
"Kita meminta kepada pengadilan agar Kapal Motor (KM) JKSA dilakukan sita jaminan terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai Kasasi Mahkamah Agung No. 3730K/PDT2021 tanggal 08/12/2021," ujar Kuasa hukum pemohon dari PT RSM, Edy Hartono.
Baca Juga: Tinjau Penjualan Sapi di Kota Probolinggo, Pj Adhy: Ekonomi Jatim Harus Stabil di Tengah Wabah PMK
Menurut dia, pada putusan perkara tersebut pihak termohon diharuskan membayar ganti rugi material senilai Rp6.796.850.270,00. kepada pihak pemohon. Sementara itu, Kuasa hukum termohon PT JKSA, Putut Gunawarman, mengatakan bahwa pihaknya mengajukan permintaan penggantian objek sita jaminan karena faktor kemanusiaan.
"Karena JKSA ini digunakan untuk mencari nafkah dengan mitra kerja penangkap ikan 20 kapal dan lebih dari 100 pekerja," kata Putut.
Perkara itu berawal dari peristiwa kecelakaan laut di Perairan Banda pada 2021 lalu yang melibatkan kapal milik PT JKSA dan kapal milik PT RSM. Insiden tersebut kemudian berakhir dengan sita eksekusi. (ugi/mar)
Baca Juga: Hamili Anak Tiri yang Masih Berusia 10 Tahun, Warga Legundi Probolinggo Ditangkap Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News