NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satuan reserse kriminal (Satreskrim) polres Ngawi, amankan dua orang berinisial IE (33) dan AA (33) yang kedapatan membawa pupuk bersubsidi dari luar wilayah Ngawi dan dijual kembali dengan harga yang tinggi.
"Memang kita telah mengamankan dua orang yang kedapatan membawa pupuk subsidi. Tetapi, ada dua laporan di lokasi yang berbeda," jelas Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP. Agung Joko Haryono, saat ditemui wartawan BANGSAONLINE.com, Rabu (7/9/2022).
Baca Juga: Masuk Musim Hujan, BPBD Ngawi Bersama Forkopimda Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana
AA yang merupakan warga Kabupaten Magetan, diamankan petugas hendak menjual pupuk jenis Phonska di wilayah Kecamatan Kedunggalar.
Saat itu, pelaku mengemudikan kendaraan jenis pikap bernopol AE 9238 NJ yang mengangkut pupuk sebanyak 2 Ton, ketika dihentikan oleh petugas, pelaku sempat melarikan diri. Lalu, setelah diamankan, AA mengaku pupuk tersebut dari Kabupaten Tulungagung dan tanpa ada dokumen resmi.
Sementara IE warga Kecamatan Kasreman, diamankan petugas saat mengangkut 42 sak pupuk dengan menggunakan kendaraan pikap bernopol B 9055 UB di Kecamatan Geneng.
Baca Juga: Polres Ngawi Ringkus 2 Pengguna Sabu
"Bahkan untuk tersangka AA ini sempat melarikan diri sewaktu diketahui petugas. Setelah di cek ternyata pelaku membawa pupuk subsidi tanpa ada dokumen yang sah," tuturnya.
Sehingga, Polres Ngawi berhasil mengamankan pupuk bersubsidi jenis phonska dari kedua tersangka sejumlah 4.1 Ton.
Agung menambahkan, bahwa IE mengaku bahwa pupuk tersebut didapat dari Kabupaten Malang yang rencananya akan dijual kembali ke wilayah ngawi dengan harga yang tinggi.
Baca Juga: PT DABN Dipercaya Tangani Bongkar-Muat Pupuk Bersubsidi di Probolinggo
"Kedua tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di polres Ngawi," pungkasnya. (nal/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News