SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Unjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh aliansi badan eksekutif mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Pamekasan Madura di Depo Pertamina Camplong, Sampang, dibubarkan paksa oleh aparat Polres Sampang, Kamis (8/9/2022).
Pasalnya, aliansi BEM tidak mengirimkan surat pemberitahuan kepada Polres Sampang. Mereka hanya mengirim surat pada Depo Pertamina Camplong, Sampang.
Baca Juga: Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Sampang Resmi Dikukuhkan
Kapolres Sampang AKBP Arman membenarkan jika aksi yang digelar oleh aliansi BEM dibubarkan oleh jajarannya. Sebab, aksinya digelar di obyek vital nasional.
"Menggelar aksi demonstrasi sebenarnya ada ketentuannya. Selain surat menyurat dan obyek vital nasional, hal ini diatur dalam Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 khususnya pasal 9 huruf A," ucapnya saat konferensi pers di Mapolres Sampang, Kamis (8/9/2022).
Baca Juga: Langkah Pj Bupati Sampang Evaluasi dan Ganti Pj Kades Didukung Puluhan Ribu Masyarakat
Arman mengaku telah mengirimkan surat pada korlap untuk tidak menggelar aksi di Depo Pertamina Camplong, dua hari sebelumnya. Namun, korlap aksi tak mengindahkan dan tetap nekat berunjuk rasa.
"Sudah kami surati dan peringati untuk tidak menggelar aksi. Bahkan, kami fasilitasi lima orang perwakilan untuk audiensi, namun korlapnya tetap tidak mau," ujarnya.
Oleh karena itu, Arman terpaksa membubarkan masa aksi dan menangkap sebelas mahasiswa ke Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Jelang Ramadan, BEM Pesantren se-Indonesia Bagikan Sembako
"Tentunya mahasiswa ini melanggar pasal 218 KUHP atau 510 KUHP juncto UU no 9 tahun 1998 pasal 9 huruf A tentang penyampaian pendapat di muka umum dengan ancaman 4 bulan dua minggu," imbuhnya. (tam/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News