Polisi Ungkap Motif Peracun Wartawan di Pasuruan

Polisi Ungkap Motif Peracun Wartawan di Pasuruan Peracun wartawan saat digelandang petugas di Mapolres Pasuruan.

"Sebelum dikirimkan ke korban, salah satu minuman kemasan disuntik racun tikus cair (bromadiolone). Jenis racun tersebut diketahui penyidik setelah mendapatkan rekam medis RSSA Malang dan hasil penelitian Labfor Polda Jatim. Racun itu dapat mengakibatkan seseorang mangalami hilang kesadaran dan gagal ginjal akut," paparnya menambahkan.

Bayu menuturkan, RO ditangkap pada Senin (5/9/2022) di Pasar Pandaan, karena sehari-harinya bekerja sebagai tukang giling bumbu.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340, jo 53 sub 338 tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. 

Diberitakan sebelumnya, seorang jurnalis bernama M. Sukron Adim tak sadarkan diri (koma) hingga 5 hari dan di bantarkan ke RSSA Malang

pada 28 September 2022 sekitar pukul 17:00 WIB tak sadarkan diri selama 5 hari dan harus menjalani perawatan di RSSA Malang, setelah meminum minuman dalam kemasan dari paket yang dikirimkan oleh seseorang misterius. (afa/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO