GRESIK, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan dari Polres Gresik dan Polsek Kebomas menangkap TE (36), warga Palebon, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Ia merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di Kecamatan Kebomas.
TE tercatat sebagai residivis yang baru lima bulan keluar dari Hotel Prodeo (penjara). Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis, mengatakan bahwa petugas meringkus pelaku setelah mendapat laporan terkait curanmor di Kecamatan Kebomas pada Rabu (7/9/2022).
BACA JUGA:
- Pura-Pura Dirampok, Perempuan Cantik dari PPS Gresik Ditangkap
- Bapak dan Anak yang Tercebur ke Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Petugas Perluas Pencarian
- Bapak dan Anak Tenggelam ke Sungai Sidoarjo-Gresik, Petugas Lakukan Pencarian
- Diduga Pemicu Kerusuhan H-1 Lebaran, Dua dari Sepuluh Remaja di Gresik Diamankan Polisi
"Tersangka berusaha mencuri Honda Scoopy nopol W 2819 BA milik korban yang diparkir di depan rumah dalam kondisi dikunci setir karena ditinggal pergi ke warung," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (13/9/2022).
"Saat pulang ke rumah, korban mendapati kunci T di motornya dan berteriak maling, kemudian TE ditangkap. Pelaku sudah kami amankan. Saat penangkapan ada petugas dan masyarakat di lokasi kejadian," imbuhnya.
Saat penangkapan, kata Azis, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, kunci leter T yang telah dimodifikasi, tiga buah anak kunci, satu kunci ukuran 10-12, kontak sepeda motor palsu, satu kunci rumah dan tas ransel.
"Tersangka yang kami amankan berdasarkan rekam jejak kejahatan adalah residivis ia sudah melakukan aksi kejahatan di beberapa tempat. TE kami jerat dengan Pasal 363 Ayat 5 KUHP," pungkasnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News