GRESIK, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan dari Polres Gresik dan Polsek Kebomas menangkap TE (36), warga Palebon, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Ia merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di Kecamatan Kebomas.
TE tercatat sebagai residivis yang baru lima bulan keluar dari Hotel Prodeo (penjara). Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis, mengatakan bahwa petugas meringkus pelaku setelah mendapat laporan terkait curanmor di Kecamatan Kebomas pada Rabu (7/9/2022).
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
"Tersangka berusaha mencuri Honda Scoopy nopol W 2819 BA milik korban yang diparkir di depan rumah dalam kondisi dikunci setir karena ditinggal pergi ke warung," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (13/9/2022).
"Saat pulang ke rumah, korban mendapati kunci T di motornya dan berteriak maling, kemudian TE ditangkap. Pelaku sudah kami amankan. Saat penangkapan ada petugas dan masyarakat di lokasi kejadian," imbuhnya.
Saat penangkapan, kata Azis, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, kunci leter T yang telah dimodifikasi, tiga buah anak kunci, satu kunci ukuran 10-12, kontak sepeda motor palsu, satu kunci rumah dan tas ransel.
Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis
"Tersangka yang kami amankan berdasarkan rekam jejak kejahatan adalah residivis ia sudah melakukan aksi kejahatan di beberapa tempat. TE kami jerat dengan Pasal 363 Ayat 5 KUHP," pungkasnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News