SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakuakan pengawalan kerja sama pengelolaan sampah menjadi bahan bakar jumputan padat untuk Co-Firing Pemangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Kerja sama Penelitian dan Pengembangan Pengelolaan Sampah menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat untuk Co-Firing dilakukan Pemkab Sidoarjo dengan PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB), anak usaha PLN yang bergerak di bidang pembangkitan listrik.
Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners
Kerja sama tersebut, resmi dimulai seiring dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) oleh bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor dengan Direktur Operasi 2 PT PJB Rachmanoe Indarto, di Kantor Pusat PT PJB, Ketintang Surabaya, Selasa, (13/9/2022).
Penandatanganan itu, disaksikan oleh Direktur Utama PT PJB, Gong Matua Hasibuan, Komisaris Independen PT PLN Persero, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Direktur Mega Proyek Energi Terbarukan PT PLN Persero William Kusdiharto, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky dan Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko.
Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, pihaknya mempunyai kepentingan mengawal kerja sama pengelolaan sampah yang dilakukan oleh Pemda dan PT PJB.
Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi
Ia mengatakan, kepentingan itu, guna menjaga uang pemda agar tidak terjadi pemborosan dalam pengelolaan sampah dan mendukung pelaksanaan MoU antara Pemkab Sidoarjo dengan PT PJB.
Menurutnya, secara perhitungan kerja sama tersebut, dapat menguntungkan kedua belah pihak. Bahkan, Pemda tidak perlu mengeluarkan anggaran untuk mengatasi pengelolaan sampah.
Karena sampah yang ada sekarang bisa diolah, dijadikan campuran bahan bakar PLTU, kemudian dijual ke PT PJB. Sementara keuntungan yang diperoleh PT PJB, bisa dimaksimalkan untuk pembelian bahan bakar batu bara.
Baca Juga: Taman Tara Pagerwojo Rampung Dibangun, DLHK Sidoarjo: Jadi Tempat Bermain yang Nyaman
Pahala juga menjelaskan, kerja sama itu harus dipahami Pemda, tujuannya bukan untuk mencari pendapatan, namun menyelesaikan permasalahan sampah agar ramah lingkungan.
"Tujuan utama tidak mencari pendapatan tetapi menyelesaikan masalah sampah di daerah," tuturnya.
KPK juga tengah mengajukan perubahan Perpres Nomor 35 tahun 2018, tentang pemanfaatan sampah yang diubah menjadi energi listrik. Ia Mengatakan, perpres ini dalam proses perubahan dan sudah diajukan ke Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Predator Anak Ditangkap di Sidoarjo
Perubahannya adalah pemanfaatan sampah yang diolah terlebih dahulu menjadi energi, lalu bisa dimanfaatkan sebagai energi listrik. Seperti, CO-Firing PLTU yang dilakukan oleh PT PJB saat ini.
"Saya harap setelah MoU ini segera dilanjutkan ke tingkat selanjutnya, jangan sampai berhenti di MoU saja. Kewajiban pemda menyiapkan lahan dan mengolah sampah menjadi RDF kemudian dimanfaatkan PJB untuk bahan bakar PLTU," harapnya.
Sementara itu, Bupati Ahmad Muhdlor mengatakan, Pemkab Sidoarjo setuju sepenuhnya atas kerja sama pengelolaan sampah dengan PT PJB.
Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta APH Proses Pihak Terkait
Menurutnya, TPA Jabon yang memiliki luas 14 hektar, saat ini bisa memproduksi 15 ton jumputan padan dalam seharinya.
Bupati Muhdlor berharap kerja sama segera bisa dilakukan setelah penandatanganan MoU, karena saat ini ia sedang menyiapkan BLUD (Badan Layanan Usaha Daerah) yang mengelola sampah di TPA Jabon.
Hal itu dilakukan, agar proses kerja sama dan penanganan sampah di Jabon, bisa meningkatkan kapasitas produksi jumputan padat.
Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir
"Prinsipnya kami siap mendukung secara regulasi dan kebijakan, kita juga sedang menyiapkan BLUD TPA Jabon, untuk kapasitas produksi nanti kita upayakan naik lagi, sekarang kemampuan produksi 15 ton per hari," tandas Gus Muhdlor, panggilan akrab Bupati Sidoarjo.
Direktur Utama PT PJB, Gong Matua Hasibuan mengungkapkan, kebutuhan jumputan padat untuk Co-Firing perharinya 100 ton. Ia berharap, kebutuhan tersebut bisa terpenuhi dari sampah olahan Pemkab Sidoarjo, Pemkab Tuban, dan Pemkab Pasuruan.
Sebelumnya, jumputan padat yang dihasilkan TPA Jabon, sudah dilakukan uji coba di PLTU Awar-Awar dan PLTU Paiton sebanyak 60 ton. Hasilnya, secara umum sudah layak untuk dijadikan campuran bahan bakar batu bara atau Co-Firing.
Baca Juga: Begini Pembelaan Gus Muhdlor dalam Sidang Korupsi Insentif ASN BPPD Sidoarjo
"PJB bersama Pemkab Sidoarjo mengirim 60 ton untuk uji coba di PLTU Awar-awar dan Paiton. Kebutuhan maksimum tiga persen pemanfaatan sampah olahan. Setelah ini bisa dilanjutkan kerja sama dengan Tuban, Pemkab Pasuruan dan Pemkab Probolinggo," pungkas alumni Fisip Unair ini. (sta/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News