SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar. Awalnya, informasi tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang mengatakan bahwa ada kendaraan yang mengisi bahan bakar secara tidak wajar di beberapa SPBU wilayah Taman.
Setelah diselidiki, petugas dari Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung menangkap pengemudi dan kernet kendaraan yang sedang mengisi bio solar, beserta barang bukti pada bak truk terdapat satu buah tandon berkapasitas 5.000 liter yang berisi 1.632 liter bio solar, satu alat pompa, dan barang bukti lainnya.
Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk
“Ternyata benar truk isuzu elf giga warna putih yang dicurigai menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis bio solar, terbukti telah memodifikasi bak kendaraannya supaya dapat menampung bahan bakar sampai 5.000 liter,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (14/9/2022).
Dari pemeriksaan polisi kepada para tersangka, yakni DP, P dan AT setiap pembelian 1.000 liter bio solar mendapatkan uang sejumlah Rp350.000 yang mereka bagi tiga dari pemilik armada truk.
“Dari pengakuan tersangka, mereka melakukannya atas perintah pemilik armada yang kini dalam pencarian polisi,” lanjutnya.
Baca Juga: Pastikan Rampung Total, Plt Bupati Sidoarjo Sidak Pengerjaan Betonisasi Jalan
Untuk mempertanggungjawabkan yang dilakukan ketiga tersangka, mereka akan dikenakan ancaman hukuman sesuai pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Minyak dan Gas Bumi dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 Milyar. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News