PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Lambannya penanganan kasus penganiyaan anak di bawah umur, menyebabkan Polres Probolinggo dilaporkan kepada Polda dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Sa'ir warga Sumberkedawung Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo, melayangkan surat pengaduan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) di Jakarta serta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur.
Baca Juga: Polisi akan Selidiki Kasus Dugaan Bongkar Muat Ilegal di Pelabuhan Kota Probolinggo
Ini dilakukan Sa'ir, karena kasus yang menimpa putranya diduga tidak ada kepastian hukum terhadap pelaku penganiayaan.
Sa'ir mengirimkan surat kepada KPAI, Kapolri dan Kapolda Jatim tertanggal 20 April 2015. Sebab, kasus yang menimpa putranya RA (14), diduga dianiaya oknum guru ngaji, di salah satu Pondok Pesantren di kawasan Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolingo, berinisial DR.
Sa'ir melapor ke Polres Probolinggo pada Selasa 20 Januari 2015 dengan tanda bukti lapor. Nomor:TBL/17/I/2015/JATIM/RES PROB.
Baca Juga: Tanamkan Nilai Kebaikan, Polwan Polres Probolinggo Beri Edukasi Pelajar yang Ada di Sekolah
"Kasus penganiayaan ini sudah lama, saya tanya terus kepada pihak Polres. Tapi nyatanya kok belum ada kepastian hukumnya. Sehingga saya langsung menyurati KPAI, Kapolri, Kapolda Jatim, Kapolres Probolinggo, Kepala Kejaksaan dan Kepala PN," jelas Sa'ir Minggu (3/5), saat dijumpai di Desa Jorongan Kecamatan Leces.
Inti surat dilayangkan Sa'ir kepada KPAI, Permohonan Perlindungan Hukum Penganiayaan pada anak di bawah umur. Sebab menurut pandangannya, tidak wajar seorang guru ngaji di ponpes melakukan pemukulan dengan cara berlebihan menggunakan rotan, yang mengakibatkan beberapa bagian anggota tubuh memar.
"Kami selaku orang tua merasa kecewa atas perlakuan guru ngaji, yang bisa merusak citra pesantren," tulisnya dalam surat yang di layangkan ke KPAI itu.
Baca Juga: Bawa Sabu-Sabu, Residivis asal Probolinggo Kembali Ditangkap Polisi
"Putra saya sudah 4 tahun mondok di Ponpes (kawasan Kecamatan Kraksaan) itu. Tapi sekarang, trauma dan tidak mau sekolah lagi. Ya, karena dipukul oleh guru ngajinya itu. Kita Cuma berharap agar persoalan ini segera ditindaklanjuti, agar tidak ada lagi korban-korban lainnya akibat arogansi oknum ustadz itu," ungkap Sa'ir
Kapolres Probolinggo AKBP Riky Haznul melalui Kanit UPPA Iptu Listo membantah, kalau kasus yang dialami RA, bukan didiamkan penyidik. Namun, polisi kesulitan untuk mencari saksi. "Kasus itu masih dalam proses. Kami masih kesulitan mencari saksi," kilahnya. (ndi/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News