BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Pemkab Banyuwangi melalui dinas pekerjaan umum cipta karya perumahan dan permukiman (PUCKPP) tengah berupaya untuk mempercepat pelayanan permohonan rekomendasi perizinan Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Pada pertengahan September 2022, permohonan perizinan PBG dan SLF yang masuk ke Dinas PUCKPP Banyuwangi melalui lama ini, berjumlah 592 pemohon. Rinciannya, permohonan SLF 127 dan PBG 465.
Baca Juga: Launching Majapahit's Warrior Underwater, Pj Gubernur Jatim Sampai Ikut Nyelam Letakkan Patung
"Dari sekian ratus permohonan, hanya 7 perijinan yang sudah diterbitkan dengan rincian PBG: 4 dan SLF: 7," kata Kabid Cipta Karya Dinas PUCKPP Banyuwangi, Djatmiko, saat dikonfirmasi, Minggu (18/9/2022).
"Sisanya, 414 perlu diverifikasi ulang dan dikembalikan kepada pemohon, 152 permohonan dalam proses konsultasi, 17 permohonan sudah diverifikasi, dan 9 permohonan belum diverifikasi," tuturnya menambahkan.
Menurut dia, kebanyakan yang tidak lolos akibat dari pemohon yang belum melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan dalam SIMBG. Pihaknya pun memberi kesempatan kepada pemohon untuk segera melengkapi kekurangan dokumen.
Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi
"Jadi, kalaupun ada pemohon yang belum lolos verifikasi, itu ranahnya dari pemohon. Kalau input data dari pemohon sudah lengkap dan lolos verifikasi, prosesnya hanya lima hari karena sistemnya sudah online. Jadi bukan berarti berkas permohonan mereka mengendap di kita," paparnya.
Ia menyebut, Dinas PUCKPP Banyuwangi juga memberikan notifikasi untuk mendorong pemohon yang belum lolos verifikasi agar segera melengkapi kekurangan persyaratannya. Djatmiko mengaku, pihaknya akan lebih mengintensifkan sosialisasi dan memberikan edukasi kepada para pemohon untuk berkonsultasi dengan narasumber dari stakeholder terkait.
"Kita sudah beberapa kali melakukan sosialisasi. Meski begitu, bagi para pemohon yang masih belum paham bisa berkonsultasi langsung secara offline dengan datang langsung ke Sekretariat SIMBG DPU CKPP Banyuwangi di Kantor atau di Mall Pelayanan Publik Banyuwangi," ujarnya.
Baca Juga: Tim BPBD Lumajang Juara Umum dalam Semarak Gelar Peralatan se-Jatim, Ini Lima Arahan BNPB
Dinas PUCKPP Banyuwangi, kata Jatmiko, rutin mengadakan konsultasi untuk permohonan PBG maupun SLF, setiap hari Selasa. Kegiatan itu melibatkan sekretariat dari DPU CKPP Banyuwangi, Tim profesi ahli, akademisi, pemohon, dan terakhir tamu baik lembaga, media dan lain-lain.
Tujuannya, untuk menyamakan persepsi bahwa mengurus PBG dan SLF itu mudah yang mengacu pada aturan-aturan yang berlaku. Ia mengungkapkan, PBG itu untuk permohonan baru yang belum ada bangunan, sementara SLF itu sudah berdiri bangunan.
"Dengan adanya konsultasi PBG dan SLF ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengurus proses perizinan sehingga menciptakan efektivitas dan efisiensi waktu. Jadi, silakan berkonsultasi, nanti kita sediakan ruang khusus untuk konsultasi PBG ini, kita kasih juknis-nya," ucapnya.
Baca Juga: Rumah di Banyuwangi Rusak Usai Diterjang Hujan Deras dan Tertimpa Pohon
Proses perizinan PBG dan SLF diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. (guh/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News