Suasana saat sosialisasi dan konsultasi yang dilakukan Dinas PUCKPP Banyuwangi.
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Pemkab Banyuwangi melalui dinas pekerjaan umum cipta karya perumahan dan permukiman (PUCKPP) tengah berupaya untuk mempercepat pelayanan permohonan rekomendasi perizinan Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Pada pertengahan September 2022, permohonan perizinan PBG dan SLF yang masuk ke Dinas PUCKPP Banyuwangi melalui lama ini, berjumlah 592 pemohon. Rinciannya, permohonan SLF 127 dan PBG 465.
BACA JUGA:
- Remaja yang Dilaporkan Hilang di Puncak Ijen, Ternyata Ditinggal Temannya
- Gagal Nyalip Truk, Motor yang Dikemudikan Ibu di Banyuwangi Alami Laka hingga Tewaskan 1 Anak
- Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Bendungan Sungai Baru Banyuwangi
- Heboh Kambing Lahir Bermata Satu di Banyuwangi, Ini Penjelasan Ilmiahnya
"Dari sekian ratus permohonan, hanya 7 perijinan yang sudah diterbitkan dengan rincian PBG: 4 dan SLF: 7," kata Kabid Cipta Karya Dinas PUCKPP Banyuwangi, Djatmiko, saat dikonfirmasi, Minggu (18/9/2022).
"Sisanya, 414 perlu diverifikasi ulang dan dikembalikan kepada pemohon, 152 permohonan dalam proses konsultasi, 17 permohonan sudah diverifikasi, dan 9 permohonan belum diverifikasi," tuturnya menambahkan.

Menurut dia, kebanyakan yang tidak lolos akibat dari pemohon yang belum melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan dalam SIMBG. Pihaknya pun memberi kesempatan kepada pemohon untuk segera melengkapi kekurangan dokumen.
"Jadi, kalaupun ada pemohon yang belum lolos verifikasi, itu ranahnya dari pemohon. Kalau input data dari pemohon sudah lengkap dan lolos verifikasi, prosesnya hanya lima hari karena sistemnya sudah online. Jadi bukan berarti berkas permohonan mereka mengendap di kita," paparnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




