JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang pria di Jombang menjadi bulan-bulanan massa lantaran tertangkap basah mencuri kalung perhiasan milik penjual klanting (jajan pasar) di Dusun Temulawak, pada Minggu (18/9/2022). Ia terpaksa diamankan ke Mapolsek Peterongan.
Pelaku bernama Supardi (42), warga Dusun Banjaranyar, Desa Sumberagung, Kecamatan Peterongan. Sedangkan korbannya Kasiyam (60), asal Dusun Temulawak, Desa Kebon Temu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
Baca Juga: Pria dari Tuban Tewas Tersangkut Kabel Putus di Jombang
"Awal kejadian pelaku keliling jalanan mencari terget dan kemudian berpura-pura menjadi pembeli jajanan yang dijual korban. Saat lengah, perhiasan berupa kalung emas seberat 12 gram yang dipakai ditarik pelaku dari leher korban dan kemudian berteriak minta tolong ke warga," kata Kapolsek Peterongan, AKP Sujadi, saat dikonfirmasi, Senin (19/9/2022).
"Warga yang mendengar teriakan korban langsung menghadang pelaku yang hendak melarikan diri, dan menangkapnya. Korban sempat menghadang motor pelaku, tetapi ditendang terus jatuh," paparnya menambahkan.
Saat tertangkap, pelaku kemudian dihajar warga yang geram dengan aksi penjambretan. Tak hanya itu, sepeda motor pelaku juga dirusak.
Baca Juga: Ujicoba Pembelian dengan QR Code, Konsumen Pertalite di Jombang Beri Apresiasi
Beruntung, polisi yang mendapatkan laporan tersebut segera meluncur ke lokasi dan mengamankan pelaku. Berdasarkan hasil interogasi, penjambret ini merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan, yakni membobol sebuah toko di Peterongan.
Tersangka baru keluar dari lembaga pemasyarakatan pada Februari 2022 lalu. Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa sebuah kalung emas hasil kejahatannya diamankan di Mapolsek Peterongan.
"Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP, ancaman hukuman paling lama 9 tahun," ucap Sujadi. (aan/mar)
Baca Juga: Jadi Gunjingan Warga, Oknum Kades di Jombang Gadaikan Mobil Siaga Desa dan Motor Dinas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News