Ia lantas menceritakan bahwa warga GSA sejak tahun 1994 protes terhadap pengembang. Sebab, warga merasa pihak terkait tidak pernah melakukan pemeliharaan dan pengembangan sarana serta prasarana di sana.
Atek menyebut, warga GSA pernah mempertanyakan sikap acuh dengan mendatangi kantor pengembang Perum Griya Sumput Asri. Namun, upaya warga sepertinya tidak dihiraukan.
"Sudah lama wargq GSA mempertanyakan pemeliharaan fasum dan fasos yang menjadi kewajiban pihak pengembang. Namun, pengembang sepertinya mengabaikan," ungkapnya.
Ia menambahkan, Pemkab Gresik tak boleh melakukan pemeliharaan fasilitas itu sebelum ada penyerahan aset dari pengembang. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 tahun 2009, tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di daerah.
"Serta Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyediaan, Pemyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman," pungkasnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News