Klir, Fasilitas Umum dan Sosial Perum Sumput Asri Driyorejo Diserahkan ke Pemkab Gresik

Klir, Fasilitas Umum dan Sosial Perum Sumput Asri Driyorejo Diserahkan ke Pemkab Gresik Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani (tiga dari kiir), saat menemui Kepala Desa Sumput, Sutaji, bersama anggota FPG DPRD Gresik, Atek Riduan, dan tokoh masyarakat. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Warga Perumahan Griya Sumput Asri (GSA) Driyorejo, Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten , akhirnya bisa bernafas lega. Sebab, polemik antara warga dan pihak pengembang soal status fasilitas umum dan sosial di sana telah rampung.

Fasilitas umum dan sosial yang terkatung-terkatung selama bertahun-tahun itu resmi diserahkan kepada pemerintah daerah setempat dan menjadi aset milik Pemkab . Dengan demikian, keberadaan sarana dan prasarana di Perumahan GSA Driyorejo dirawat pemerintah.

Kepala Desa Sumput, Sutaji, didampingi anggota DPRD Fraksi Golkar, Atek Riduan, bersama para tokoh masyarakat bertemu Bupati , Fandi Akhmad Yani, pada hari ini, Selasa (20/9/2022).

"Tujuan kedatangan kami ke pak bupati untuk menanyakan kepastian status fasum dan fasos di Perumahan GSA. Alhamdulilah, sudah klir. Resmi diserahkan kepada Pemkab ," kata Atek kepada BANGSAONLINE.com.

Menurut dia, ada sejumlah fasilitas umum dan sosial yang diserahkan pengembang kepada Pemkab . Baik berupa jalan, saluran air, sarana ibadah, dan lainnya.

"Setelah diserahkan ke pemerintah dan menjadi aset pemerintah, maka pemerintah yang memiliki wewenang atas fasum dan fasus tersebut untuk memelihara dan memanfaatkan," urai Sekretaris DPD Golkar ini.

Ia lantas menceritakan bahwa warga GSA sejak tahun 1994 protes terhadap pengembang. Sebab, warga merasa pihak terkait tidak pernah melakukan pemeliharaan dan pengembangan sarana serta prasarana di sana.

Atek menyebut, warga GSA pernah mempertanyakan sikap acuh dengan mendatangi kantor pengembang Perum Griya Sumput Asri. Namun, upaya warga sepertinya tidak dihiraukan.

"Sudah lama wargq GSA mempertanyakan pemeliharaan fasum dan fasos yang menjadi kewajiban pihak pengembang. Namun, pengembang sepertinya mengabaikan," ungkapnya.

Ia menambahkan, Pemkab tak boleh melakukan pemeliharaan fasilitas itu sebelum ada penyerahan aset dari pengembang. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 tahun 2009, tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di daerah.

"Serta Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyediaan, Pemyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman," pungkasnya. (hud/mar)

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO