GRESIK, BANGSAONLINE.com - Warga Perumahan Griya Sumput Asri (GSA) Driyorejo, Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, akhirnya bisa bernafas lega. Sebab, polemik antara warga dan pihak pengembang soal status fasilitas umum dan sosial di sana telah rampung.
Fasilitas umum dan sosial yang terkatung-terkatung selama bertahun-tahun itu resmi diserahkan kepada pemerintah daerah setempat dan menjadi aset milik Pemkab Gresik. Dengan demikian, keberadaan sarana dan prasarana di Perumahan GSA Driyorejo dirawat pemerintah.
BACA JUGA:
- Pura-Pura Dirampok, Perempuan Cantik dari PPS Gresik Ditangkap
- Bapak dan Anak yang Tercebur ke Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Petugas Perluas Pencarian
- Bapak dan Anak Tenggelam ke Sungai Sidoarjo-Gresik, Petugas Lakukan Pencarian
- Diduga Pemicu Kerusuhan H-1 Lebaran, Dua dari Sepuluh Remaja di Gresik Diamankan Polisi
Kepala Desa Sumput, Sutaji, didampingi anggota DPRD Gresik Fraksi Golkar, Atek Riduan, bersama para tokoh masyarakat bertemu Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, pada hari ini, Selasa (20/9/2022).
"Tujuan kedatangan kami ke pak bupati untuk menanyakan kepastian status fasum dan fasos di Perumahan GSA. Alhamdulilah, sudah klir. Resmi diserahkan kepada Pemkab Gresik," kata Atek kepada BANGSAONLINE.com.
Menurut dia, ada sejumlah fasilitas umum dan sosial yang diserahkan pengembang kepada Pemkab Gresik. Baik berupa jalan, saluran air, sarana ibadah, dan lainnya.
"Setelah diserahkan ke pemerintah dan menjadi aset pemerintah, maka pemerintah yang memiliki wewenang atas fasum dan fasus tersebut untuk memelihara dan memanfaatkan," urai Sekretaris DPD Golkar Gresik ini.
Klik Berita Selanjutnya