SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkap kasus tewasnya santri di Insan Cendekia Mandiri Boarding School (ICMBS). Ia mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan karena ada beberapa kejanggalan dalam insiden tersebut.
"Kabar pertama ini kami dapat dari petugas rumah sakit yang melaporkan kalau ada siswa yang meninggal tidak wajar di sana. Pihak yayasan ini bahkan tidak ada laporan sama sekali pada kami," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (20/9/2022).
Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk
Saat mendapatkan informasi, petugas langsung melakukan klarifikasi ke pihak sekolah. Dari sanalah baru diketahui ternyata benar ada siswa yang tewas lantaran terlibat perkelahian.
"Nah lalu kamera CCTV yang ada di sekitar area kejadian ini mati. Belum lagi kurangnya pengawasan di sana. Kami berencana bakal memanggil pihak sekolah terkait ini. Rencananya nanti juga bakal kami sampaikan ke diknas terkait insiden ini," paparnya.
Saat ini, petugas telah menangkap MM, MKM, dan SJ selaku para tersangka yang menewaskan MTF. Mereka diancam dengan hukuman 12 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 170 ayat 2 KUHP. (cat/mar)
Baca Juga: Pastikan Rampung Total, Plt Bupati Sidoarjo Sidak Pengerjaan Betonisasi Jalan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News