PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Perda tentang pelestarian seni budaya di Kabupaten Pasuruan yang sudah diterbitkan sejak 2018 lalu, ternyata tidak banyak diketahui oleh kalangan seniman. Kondisi tersebut menjadi keprihatinan para pelaku seni. Mereka menilai Pemkab Pasuruan kurang maksimal dalam sosialisasi.
Karena itu, sejumlah seniman mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (21/9/2022). Intinya, mereka mempertanyakan tentang keberadaan perda tersebut.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Mendadak Rombak AKD, Muchlis: Catatan Buruk Sepanjang Sejarah
"Kenapa perda ini (pelestarian seni dan budaya) kok minim sosialisasi dari pemerintah daerah. Makanya, kami ajukan hearing, agar bisa dipertemukan dengan eksekutif. Supaya kami tahu, apa alasan pemkab tidak melakukan sosialisasi tersebut," beber Ketua Forum Pamong Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Akhmad Fauzan.
Menurutnya, perda pelestarian seni dan budaya yang sudah disahkan 4 tahun lalu menjadi kurang efektif karena tidak banyak seniman yang mengetahui.
"Hal ini yang menjadi tanda tanya kalangan pecinta seni di Kabupaten Pasuruan. Apakah ada unsur kesengajaan oleh pemkab (perda) disembunyikan," cetusnya.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Hendak Rombak AKD Mendadak, Lujeng Pusaka Lihat Adanya Politik Dagang Sapi
Padahal, lanjut Fauzan, perda itu bisa menjadi patokan para seniman dan budayawan, terkait hak dan kewajiban pemerintah daerah. Apalagi, perhatian pemerintah terhadap budayawan hingga saat ini cenderung minim.
"Apa yang menjadi hak kami dan kewajiban pemerintah daerah untuk menggairahkan seni, kami tidak banyak tahu. Sehingga, perhatian terhadap pelaku seni dan budaya, juga minim," tambah dia.
Terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Abu Bakar, mengakui seniman memang perlu mendapatkan perhatian lebih. Karena itulah, pihaknya bakal menindaklanjuti aspirasi para seniman terkait sosialisasi perda tersebut.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan APBD Tahun Anggaran 2025 Rp3,9 Triliun
"Kalau memang belum disosialisasikan, harus segera dilakukan," ujarnya.
Sementara Kabid Budaya Dispendikbud Kabupaten Pasuruan, Ustadi, mengaku belum tahu secara rinci terkait keberadaan perda pelestarian seni dan budaya. Ia berdalih, hal itu dikarenakan kebudayaan baru masuk ke instansi dispendik. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News