Pertanyakan Anggaran BOP KKGMI, Para Guru MI di Pasuruan Wadul Dewan

Pertanyakan Anggaran BOP KKGMI, Para Guru MI di Pasuruan Wadul Dewan

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Belasan guru swasta di Kabupaten Pasuruan yang tergabung dalam KKGMI (kelompok kerja guru madrasah ibtidaiyah) mendatangi gedung DPRD setempat, Senin (26/9/2022) kemarin. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan bantuan dari dinas pendidikan yang sudah tidak dianggarkan lagi pada tahun 2022 ini.

Mereka mempertanyakan alasan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan yang tidak lagi mengalokasikan anggaran tersebut. Padahal, anggaran tersebut selama ini sangat mendukung kegiatan dan oprasional para guru MI yang ada di Kabupaten Pasuruan

Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Mendadak Rombak AKD, Muchlis: Catatan Buruk Sepanjang Sejarah

"Pada intinya, kedatangan kami ke komisi IV adalah untuk mempertanyakan alasan dinas pendidikan yang tidak mengalokasikan BOP bagi KKGMI di 2022," jelas Muhiddin, Ketua KKGMI Pasrepan Kabupaten Pasuruan.

Sementara Kabid Dikdas Dispendikbud Kabupaten Pasuruan, Solihin, yang ikut dalam audiensi dengan komisi IV DPRD, menjelaskan dihapusnya karena pada 2022 ini ada regulasi bahwa guru MI sudah tidak lagi di bawah naungan dinas pendidikan. Melainkan, induknya ada di kemenag.

"Makanya dinas sudah tidak menyiapkan anggaran untuk kegiatan KKGMI, dialihkan untuk BOP mata pelajaran," jelasnya.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Hendak Rombak AKD Mendadak, Lujeng Pusaka Lihat Adanya Politik Dagang Sapi

Alasan lain dinas pendidikan tidak menganggarkan , karena dikhawatirkan terjadi double accounting (dua penerimaan bantuan dari kemenag dan dinas pendidikan), yang menyebabkan kesalahan admistrasi dalam proses penganggaran. Apabila itu terjadi, maka bisa menjadi temuan BPK saat pemeriksaan.

Di sisi lain, adanya refocusing anggaran saat pandemi juga mengharuskan dinas pendidikan untuk melakukan efisiensi anggaran yang dianggap tidak penting.

"Meski demikian, anggaran urusan wajib masih terpenuhi. Pihak dinas masih menganggarkan hibah bantuan madin, TK, TPQ, sesuai dengan kamampuan keuangan daerah," pungkasnya.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan APBD Tahun Anggaran 2025 Rp3,9 Triliun

Untuk diketahui pada tahun 2021 lalu, dinas pendidikan memberikan untuk 8 mata pelajaran masing-masing Rp5 juta, sehingga total Rp40 juta. Sedangkan BOP KKGMts untuk 10 mata pelajaran, total Rp50 juta. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO