KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Trimo Sasmito (37), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri gelap mata setelah ajakannya untuk berhubungan badan ditolak oleh MDW, pacarnya.
Dengan teganya, Trimo mencekik hingga tewas wanita 24 tahun yang juga masih tetangganya itu. Atas kekejamannya itu, Trimo ditangkap polisi.
Baca Juga: Tolak Hubungan Badan, Istri di Sumenep Dicekik Suami Hingga Tewas
Kamis (29/9/2022) siang, dugaan pembunuhan terhadap MDW direkonstruksi oleh Satreskrim Polres Kediri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan bahwa rekonstruksi itu digelar di dua titik berbeda. Pertama di rumah korban dan kedua di lokasi di mana korban ditemukan meninggal oleh warga di sebuah sungai desa setempat.
"Rekonstruksi ini digelar berkaitan dengan kasus pembunuhan pada satu bulan lalu dan untuk mencocokkan antara pengakuan yang telah diberikan oleh tersangka dan saksi," ujar AKP Rizkika usai kegiatan rekonstruksi, Kamis (29/9/2022).
Baca Juga: Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Siswi SMP di Palembang Ditemukan Tewas: Jangan Seperti Vina Cirebon
Menurutnya dalam rekonstruksi itu, reka adegan yang diperlihatkan pihak kepolisian berjumlah 20 adegan. Terlihat warga setempat juga berkerumun untuk melihat awal mula korban yang masih dalam keadaan hidup dibawa tersangka masuk ke sungai dan dihabisi.
Diterangkan Rizkika, motif pembunuhan itu adalah terkait asmara, tersangka suka sama korban. Semula korban hendak diajak oleh tersangka ke rumah orang 'pintar' di daerah setempat.
Bukannya diajak ke rumah orang pintar, lanjut Rizkika, tersangka malah membawa korban ke sungai di pinggir sawah jauh dari rumah warga untuk melakukan hubungan badan.
Baca Juga: Jalin Sinergitas, Kajari Kabupaten Kediri Kunjungi PWI
"Dalam reka adegan juga diperlihatkan tersangka sempat ditampar oleh korban. Di sini, tersangka melakukan niatnya untuk berhubungan tubuh, namun korban menolak," paparnya.
Masih menurut Rizkika, korban lalu lari dan terjatuh di aliran sungai Desa Karangrejo. Saat terjatuh, tersangka yang marah langsung menghabisi korban dengan cara mencekik lehernya hingga meninggal.
"Pelaku lalu meninggalkan korban. Akibat kejadian itu, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dngan ancaman hukuman maksimal 20 penjara," tutupnya.
Baca Juga: Kedua Orang Tua Balita yang Tewas Terkubur di Kediri Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka
Seperti diketahui, Polsek Kandat telah menangani kasus penemuan mayat tanpa identitas di tepi sungai perbatasan antara Dusun/Desa Karangrejo, Kecamatan Kandat dengan Dusun/Desa Purwadadi, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.
Mayat yang belakangan diketahui berinisial MDW itu pertama kali ditemukan oleh warga setempat sekitar pukul 17.30 WIB, Senin (22/8/2022) lalu saat hendak pulang usai mencari rumput di sekitar sungai. (uji/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News