JEMBER, BANGSAONLINE.com - Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Jember menggelar sosialisasi pendataan awal registrasi sosial ekonomi (regsosek), Jumat (30/09/2022). Peserta sosialisasi ini adalah segenap insan statistik, kepala desa (kades), lurah, dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Tri Erwandi, Kepala BPS Jember menjelaskan bahwa regsosek merupakan wadah data-data yang selama ini ada di berbagai OPD, instansi, maupun program-program perlindungan sosial.
Baca Juga: Bupati Jember Ajak Warga tak Golput
Program ini akan dilaksanakan dalam kurun waktu satu bulan, dimulai pertengahan bulan Oktober hingga pertengahan November dengan mengambil semua data dari seluruh populasi.
Karena itu pihaknya berharap dukungan dari para kades dan lurah. "Kades dan Lurah adalah ujung tombak dalam melaksanakan regsosek ini," ujarnya.
Erwandi juga berharap para kades dan lurah turut aktif menyampaikan informasi mengenai regsosek ini. Program ini merupakan amanah dari pemerintah pusat, yang menyangkut pada instruksi presiden (inpres) nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Baca Juga: Wujudkan Ketahanan Pangan, Pemkab Jember Resmikan Pabrik Pupuk Organik
"Karena kegiatan regsosek ini adalah kegiatan yang sifatnya merupakan instruksi langsung, utamanya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Harapannya menjadi nol ya di tahun 2024. Kami perlu dukungan dari Bapak Ibu perlu sampaikan informasi terkait regsosek ini kepada masyarakat lingkungan sekitar, bahwa nanti akan ada petugas regsoses datang," tuturnya.
Adapun petugas pendataan yang akan diterjunkan sebanyak empat ribu orang. Mereka merupakan petugas yang telah dilantik oleh BPS Jember, yang diambil dari proses rekrutmen. Di antaranya ialah petugas yang memang sudah sering mengikuti survei BPS dan dari masyarakat umum, termasuk di dalamnya ialah mahasiswa yang kesemuanya lolos standar petugas pendataan BPS.
Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanto menyampaikan pentingnya pendataan awal regsosek sebagai landasan dalam menentukan kebijakan berkaitan dengan hak dan jaminan atas perlindungan sosial.
Baca Juga: Bupati Jember Kunjungi Rumah Wanita yang Melahirkan di Pinggir Jalan
"Jadi di sini harus melakukan kolaborasi. Bukan hanya kades/lurah saja, tapi juga OPD turun untuk membantu. Dengan adanya pendataan awal ini, tujuannya nanti bisa dibuat suatu kebijakan, kebijakan Pemkab Jember yang terintegrasi, linier, dengan pusat, provinsi, dan di daerah. Bagaimana APBD nanti, memberikan kebijakan setelah mendapatkan data yang lebih valid," ungkapnya.
Ia juga berpesan kepada masyarakat Jember pada umumnya, agar hal ini dapat disambut baik, dan memberikan data yang akurat kepada petugas. Sehingga dalam regsosek ini, data yang terangkum memiliki tingkat validitas yang baik.
Baca Juga: PGRI Jember Berharap Pemkab Bisa Upayakan Penambahan Kuota PPPK
"Semua harus disensus, karena sayang kalo tidak mendapatkan data yang bagus, tentunya mereka (masyarakat) akan sulit mendapatkan haknya (apabila menolak untuk disensus)." pungkasnya. (yud/bil/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News