PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Perubahan APBD Kabupaten Pasuruan memang sudah disahkan pada pada Kamis (29/9/2022). Namun, pengesahan ini sempat tertunda.
Molornya pengesahan P-APBD Kabupaten Pasuruan ini disesalkan H. M. Khoirul Mukhlis, Ketua LSM Jimat (Jaringan Masyarakat) Pasuruan. Menurutnya, pengesahan P-APBD Kabupaten Pasuruan molor karena terjadi tarik ulur antara pihak eksekutif dan legislatif.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Mendadak Rombak AKD, Muchlis: Catatan Buruk Sepanjang Sejarah
"Hal ini sungguh memprihatinkan, sebah (tarik ulur) terjadi hampir setiap pengesahan P-APBD maupun APBD," cetus Mukhlis, Minggu (2/10/2022).
Menurutnya, pengesahan P-APBD bisa saja dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan, apabila mengacu pada konsep pembangunan yang sudah jelas menganut sistem bottom up melalui musrenbang.
"Dengan usulan-usulan itu, tentu bisa dibuat skala prioritas mulai dari yang dianggap paling mendesak, dan disinkronkan dangan asas proporsional. Artinya, tetap mempertimbangkan pemerataan di semua desa se wilayah Kabupaten Pasuruan," terangnya.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Hendak Rombak AKD Mendadak, Lujeng Pusaka Lihat Adanya Politik Dagang Sapi
Ia menyadari, dewan sebagai rakyat punya kepentingan terhadap konstituennya. "Tetapi, tetap harus didasarkan pada skala prioritas serta asas proporsional atau pemerataan," ucap Mukhlis.
Sebab, lanjut Mukhlis, jika legislatif memaksakan kehendak demi konstituen, maka sistem bottom up akan sulit diimplementasikan. Dampaknya, banyak usulan-usulan dari hasil musrenbang yang menjadi harapan masyarakat bawah terabaikan.
Padahal, musrenbang merupakan sarana untuk berpartisipasi secara langsung dalam mengusulkan proses pembangunan di daerah.
Baca Juga: PT BKP Dilaporkan Soal Proyek Gedung BPBD Pasuruan, Lujeng: Lelang Sudah Sesuai Prosedur
"Karena harus mengalah dengan usulan pihak dewan, tentu hal ini menyebabkan kondisi pembangunan di Kabupaten Pasuruan tidak bisa maksimal dan tepat sasaran. Apalagi dengan kondisi anggaran yang terbatas dan dipaksakan, harus menuruti kepentingan anggota dewan, usulan tambahan harus dipenuhi, sangat tidak lazim," pungkas Mukhlis. (par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News