Faktor Molornya Pengesahan P-APBD Pasuruan, Aktivis Sebut Karena 'Kepentingan' Dewan

Faktor Molornya Pengesahan P-APBD Pasuruan, Aktivis Sebut Karena H. M. Khoirul Mukhlis, Ketua LSM Jimat Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Perubahan APBD Kabupaten Pasuruan memang sudah disahkan pada pada Kamis (29/9/2022). Namun, pengesahan ini sempat tertunda.

Molornya pengesahan ini disesalkan H. M. Khoirul Mukhlis, Ketua (Jaringan Masyarakat) Pasuruan. Menurutnya, pengesahan molor karena terjadi tarik ulur antara pihak eksekutif dan legislatif.

Baca Juga: Warga Komplain Limbah PT Cargill, Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Desak Pertanggungjawaban

"Hal ini sungguh memprihatinkan, sebah (tarik ulur) terjadi hampir setiap pengesahan P-APBD maupun APBD," cetus Mukhlis, Minggu (2/10/2022).

Menurutnya, pengesahan P-APBD bisa saja dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan, apabila mengacu pada konsep pembangunan yang sudah jelas menganut sistem bottom up melalui musrenbang.

"Dengan usulan-usulan itu, tentu bisa dibuat skala prioritas mulai dari yang dianggap paling mendesak, dan disinkronkan dangan asas proporsional. Artinya,  tetap mempertimbangkan pemerataan di semua desa se wilayah Kabupaten Pasuruan," terangnya.

Baca Juga: Gertap Laporkan Kades ke Bawaslu, Diduga Ikut Kampanye dan Distribusikan APK Salah Satu Paslon

Ia menyadari, dewan sebagai rakyat punya kepentingan terhadap konstituennya. "Tetapi, tetap harus didasarkan pada skala prioritas serta asas proporsional atau pemerataan," ucap Mukhlis.

Sebab, lanjut Mukhlis, jika legislatif memaksakan kehendak demi konstituen, maka sistem bottom up akan sulit diimplementasikan. Dampaknya, banyak usulan-usulan dari hasil musrenbang yang menjadi harapan masyarakat bawah terabaikan.

Padahal, musrenbang merupakan sarana untuk berpartisipasi secara langsung dalam mengusulkan proses pembangunan di daerah.

Baca Juga: Lujeng Soroti Kredibilitas Lembaga Survei Pilkada 2024 di Kabupaten Pasuruan

"Karena harus mengalah dengan usulan pihak dewan, tentu hal ini menyebabkan kondisi pembangunan di Kabupaten Pasuruan tidak bisa maksimal dan tepat sasaran. Apalagi dengan kondisi anggaran yang terbatas dan dipaksakan, harus menuruti kepentingan anggota dewan, usulan tambahan harus dipenuhi, sangat tidak lazim," pungkas Mukhlis. (par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO