Ketua PN Bangkalan, Ernila Widikartikawati (kanan), saat menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Polres Bangkalan yang diwakili kepala satuan reserse dan kriminal, AKP Bangkit Dananjaya.
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan menggelar sosialisasi terkait aplikasi E-Berpadu sebagai upaya mewujudkan peradilan yang modern. Ketua PN Bangkalan, Ernila Widikartikawati, meminta peran aktif masyarakat untuk memberi saran dan dukungan terkait hal tersebut.
"Masyarakat bisa mendukung kami, mendukung kinerja aparat penegak hukum dengan aplikasi e-Berpadu karena sangat bermanfaat," ujarnya saat menghadiri sosialisasi dan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) E-Berpadu dengan Polres Bangkalan, Senin (3/10/2022).

BACA JUGA:
- Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Tretan Biosaka Madura Semprot Gunungan Sampah di TPS Bangkalan
- Ruang Pantomim Bangkalan Turun ke CFD, Kenalkan Seni yang Telah Ukir Prestasi Nasional
- Jemaah Haji asal Bangkalan Gelar Tasyakuran di Makkah, Bersyukur Usai Selesaikan Rangkaian Ibadah
- Investigasi Keracunan 84 Siswa SMAN 1 Kokop Bangkalan, Satgas MBG Ungkap Temuan ini di SPPG
Ia menyebut, aplikasi E-Berpadu adalah inovasi dari Mahkamah Agung (MA) untuk mengintegrasikan antara pencari keadilan dengan penegak hukum terkait pidana yang bisa dilaksanakan secara online tanpa harus datang ke kantor pengadilan negeri.
Ernila memaparkan, ada 8 poin yang ada dalam aplikasi E-Berpadu, yaikni mengintegrasikan berkas pidana antarpenegak hukum, penggeledahan, perpanjangan penahanan, penangguhan penahanan, izin penyitaan, pelimpahan berkas, permohonan penetapan diversi, dan izin besuk dan izin pinjam barang bukti.(uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




