BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan menggelar sosialisasi terkait aplikasi E-Berpadu sebagai upaya mewujudkan peradilan yang modern. Ketua PN Bangkalan, Ernila Widikartikawati, meminta peran aktif masyarakat untuk memberi saran dan dukungan terkait hal tersebut.
"Masyarakat bisa mendukung kami, mendukung kinerja aparat penegak hukum dengan aplikasi e-Berpadu karena sangat bermanfaat," ujarnya saat menghadiri sosialisasi dan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) E-Berpadu dengan Polres Bangkalan, Senin (3/10/2022).
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Ia menyebut, aplikasi E-Berpadu adalah inovasi dari Mahkamah Agung (MA) untuk mengintegrasikan antara pencari keadilan dengan penegak hukum terkait pidana yang bisa dilaksanakan secara online tanpa harus datang ke kantor pengadilan negeri.
Ernila memaparkan, ada 8 poin yang ada dalam aplikasi E-Berpadu, yaikni mengintegrasikan berkas pidana antarpenegak hukum, penggeledahan, perpanjangan penahanan, penangguhan penahanan, izin penyitaan, pelimpahan berkas, permohonan penetapan diversi, dan izin besuk dan izin pinjam barang bukti.(uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News