SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Keinginan DPRD Kota Surabaya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya beberapa bulan lalu untuk segera menutup minimarket yang tidak berizin berbanding terbalik saat ini. Ibarat ludah ditelan kembali, kali ini dewan justru menginginkan pemkot Surabaya untuk segera membuka kembali minimarket yang sudah terlanjur disegel.
Tentunya hal ini membuat sejumlah masyarakat bertanya-tanya. Sebab, sebelumnya, dewan sangat getol menginginkan minimarket ditutup, tapi kali ini dewan justru meminta Pemkot ingin membuka kembali minimarket yang sudah disegel.
Baca Juga: Keren, Ansor Tuban Punya Minimarket Sendiri, Rencananya Buka di Tiap Kecamatan
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Darmawan menjelaskan, dari Rapat Pimpinan (Rapim) yang dilakukan secara interen yang melibatkan seluruh unsur pimpinan DPRD serta dinas terkait, dewan ingin membuka kembali toko minimarket yang sudah disegel. Bukan tanpa sebab, hal itu mengacu kepada Perda no 8 tahun 2014 tentang kajian sosial ekonomi.
"Memang tadi kami menggelar rapat pimpinan secara tertutup. Tadi yang kami bahas memang soal toko minimarket, tapi kami tidak meminta agar minimarket yang sudah ditutup dibuka kembali, bukan itu. Kami hanya meminta agar masalah minimarket ini mengacu kepada perda 8, bukan perda 4 tahun 2010," ujarnya, Selasa (5/5/2015).
Politisi asal Fraksi Gerindra tersebut menuturkan, DPRD sejak bulan kemarin memang menginginkan agar pemkot sudah mengacu Perda no 8 tahun 2014, agar toko minimarket yang sudah terlanjur disegel bisa dibuka kembali asalkan memenuhi pasal - pasal yang ada di Perda tersebut. Misalnya sudah memenuhi kajian sosial ekonominya.
Baca Juga: SAPA Alfamart, Solusi Belanja Mudah di Tengah Pandemi
"Memang melalui komisi B kami mengharapkan soal minimarket, pemkot menggunakan perda no 8 ini. Jadi kalau perda no 8 ini dijalankan minimarket yang sudah ditutup bisa dibuka kembali, asalkan memenuhi kajian soseknya. Tapi kalau yang belum mengajukan kajian sosek sama sekali itu harus tetap ditutup," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Surabaya, Widodo Suryantoro mengatakan, pemkot siap menjalankan perda no 8 tahun 2014 tersebut sesuai dengan pasal - pasal yang tercantum didalamnya. "Ya kami akan menjalankan sesuai perda no 8 tersebut, dan perda itu kan sudah diundangkan," katanya, melalui pesan singkat. (lan/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News