KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Paket Pembangunan Gedung Serba Guna Kelurahan Ringin Anom Kecamatan Kota Kota Kediri Tahun Anggaran 2019, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus, Rabu (5/10/2022).
Agenda sidang secara online ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Jujun, Tatik Herawati, dan Ari Iswahyuni. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, Hakim Anggota Poster Sitorus, Abdul Gani, serta Panitera Pengganti Eni Fauzi, Muliani Buraera, dan Yanid Indra Harjono.
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Harry Rahmat, menjelaskan sidang tersebut menghadirkan ketiga terdakwa secara online, yaitu BHR, YDP, dan ADK.
"Ketiga terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya, yaitu Nurbaedah & Rekan dan Anang. Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu, tanggal 12 Oktober 2022 dengan agenda eksepsi oleh penasihat hukum," kata Harry Rahmat, Rabu (5/10/2022).
Seperti diketahui, kasus tersebut berawal saat Pemerintah Kota Kediri mendapat paket pembangunan Gedung Serbaguna Kelurahan Ringin Anom pada tahun anggaran 2019.
Baca Juga: Pastikan Belanja Banmod Sesuai RAB, Pemkot Kediri Gelar Monev Bersama Kejaksaan
Proyek tersebut dimenangkan oleh CV. Sekawan Elok dengan nilai kontrak sebesar Rp1.857.806.000. Dalam dokumen kontrak, terdakwa BHR sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Sedangkan tersangka YDP dalam dokumen kontrak sebagai Direktur CV Sekawan Elok. Namun dalam pelaksanaannya, ia tidak dilibatkan dalam pekerjaan dikarenakan semua proses pekerjaan dilakukan oleh tersangka ADK yang seharusnya selaku tenaga K3. Proyek itu oleh ADK diborongkan kepada Didik Riyanto dan dilanjutkan oleh Purwanto.
Singkat cerita, pekerjaan tersebut putus kontrak dan mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp969.639.620. (uji/rev)
Baca Juga: Resmikan RS Bhayangkara Serentak di 9 Daerah, Kapolda Harap Penuhi Layanan Kesehatan Berkualitas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News