Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Serba Guna Kelurahan Ringin Anom Mulai Disidangkan

Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Serba Guna Kelurahan Ringin Anom Mulai Disidangkan Suasana sidang pembacaan dakwaan perkara tindak pidana korupsi paket pembangunan Gedung Serba Guna Kelurahan Ringin Anom Tahun Anggaran 2019. Foto: Ist.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Paket Pembangunan Gedung Serba Guna Kecamatan Kota Kota Kediri Tahun Anggaran 2019, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus, Rabu (5/10/2022).

Agenda sidang secara online ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Jujun, Tatik Herawati, dan Ari Iswahyuni. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, Hakim Anggota Poster Sitorus, Abdul Gani, serta Panitera Pengganti Eni Fauzi, Muliani Buraera, dan Yanid Indra Harjono.

Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Harry Rahmat, menjelaskan sidang tersebut menghadirkan ketiga terdakwa secara online, yaitu BHR, YDP, dan ADK.

"Ketiga terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya, yaitu Nurbaedah & Rekan dan Anang. Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu, tanggal 12 Oktober 2022 dengan agenda eksepsi oleh penasihat hukum," kata Harry Rahmat, Rabu (5/10/2022).

Seperti diketahui, kasus tersebut berawal saat Pemerintah Kota Kediri mendapat paket pembangunan Gedung Serbaguna pada tahun anggaran 2019.

Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi

Proyek tersebut dimenangkan oleh CV. Sekawan Elok dengan nilai kontrak sebesar Rp1.857.806.000. Dalam dokumen kontrak, terdakwa BHR sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Sedangkan tersangka YDP dalam dokumen kontrak sebagai Direktur CV Sekawan Elok. Namun dalam pelaksanaannya, ia tidak dilibatkan dalam pekerjaan dikarenakan semua proses pekerjaan dilakukan oleh tersangka ADK yang seharusnya selaku tenaga K3. Proyek itu oleh ADK diborongkan kepada Didik Riyanto dan dilanjutkan oleh Purwanto.

Singkat cerita, pekerjaan tersebut putus kontrak dan mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp969.639.620. (uji/rev)

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO