TUBAN, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satreskrim Polres Tuban mendalami aksi pengeroyokan terhadap dua remaja di tepi Jalan Raya Plumpang-Rengel, tepatnya di Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
Hingga saat ini, petugas sudah mengamankan 9 orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan, diantaranya MK (19), INJS (19), MA (20), ASAN (20) dan MRPF (18) yang merupakan remaja asal Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Sementara, 4 terduga pelaku lainnya adalah anak di bawah umur.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
"Kita tahan terduga pelaku yang sudah dewasa, untuk ABH tidak," ucap Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M Gananta, Rabu (5/10/2022).
Ia menuturkan, kasus itu berawal saat kedua korban yang juga masih di bawah umur hendak membeli makanan ke wilayah Kecamatan Plumpang dengan berboncengan sepeda motor. Saat sampai di timur SMAN 1 Rengel, kedua korban dihentikan oleh sekelompok orang yang tidak kenal dan secara bersama-sama menggeledah tubuh korban.
Kemudian, motor korban juga diperiksa dan pelaku menemukan baju perguruan silat. Saat itulah, korban langsung dipukuli oleh tersangka.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
"Saat dilakukan pemeriksaan para tersangka terpengaruh minuman keras," ujarnya.
Akibat insiden tersebut, kedua korban itu mengalami luka di sekujur tubuh.
"Saat ini kedua korban sudah dapat beraktivitas seperti semula," imbuhnya.
Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya
Dalam peristiwa tersebut, juga diamankan barang bukti berupa 9 handphone dan sebilah golok, serta barang bukti lainnya.
Tak berhenti sampai disitu, petugas masih melakukan pendalaman lebih lanjut dan dimungkinkan masih terdapat puluhan terduga pelaku belum ditangkap.
"Kita menduga masih ada sekitar 50 terduga pelaku lain yang belum tertangkap," pungkasnya.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi dari Sampang ke Tuban Jalani Sidang Kedua
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka diancam Pasal 80 ayat 2 atau 1 Jo 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (gun/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News