Tersangka Pencabulan Anak di Kediri Diserahkan ke Kejaksaan

Tersangka Pencabulan Anak di Kediri Diserahkan ke Kejaksaan IM bersama petugas Kejari Kota Kediri sebelum dijebloskan ke sel tahanan. Foto: Ist

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Seorang oknum guru SDN di Kota , IM (35) akhirnya diserahkan ke kejaksaan negeri oleh penyidik dari pihak kepolisian setempat, Kamis (6/10/2022).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota , Harry Rachmat, memastikan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap ke-2) perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak atas nama IM.

Baca Juga: Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Pria di Kediri Ditangkap Polisi

Ia menyebut, tersangka pada sekitar Maret 2022 sampai dengan Jumat (10/7/2022) sekira jam 10.00 WIB di lingkungan sekolah telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan dan atau kekerasan seksual dengan jumlah korban sebanyak 7 orang.

Harry memaparkan, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat (1) huruf b dan e UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 76 e UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai 6-25 Oktober 2022 di rutan Polres Kota dan perkara tersebut segera dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umun ke Pengadilan Negeri untuk di sidangkan," kata Harry.

Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota , Siswanto, membenarkan adanya guru di sebuah SDN yang menjadi terduga pelaku pencabulan. Ia menuturkan, oknum guru yang seorang ASN itu sekarang sudah tidak lagi mengajar.

"Oknum tersebut kini sudah dinonaktifkan sebagai guru, dan sekarang dipindahkan ke Dinas Pendidikan Kota terhitung mulai awal Juli ini," ujarnya saat ditemui awak media di kantornya, Rabu (20/7/2022).

Ia mengungkapkan, kasus tak senonoh itu terbongkar saat oknum guru melakukan aksinya, namun korbannya berteriak. Korban kemudian mengadu kepada orang tuanya.

Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60

"Orang tua murid tersebut tidak terima dan langsung melaporkan kasus itu ke Dinas Pendidikan Kota ," pungkasnya. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO