MALANG, BANGSAONLINE.com - Bertempat di Aula Sanikasatyawada Polresta Malang Kota, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merilis 6 tersangka kasus tragedi Kanjuruhan, Kamis (6/10/2022) hari ini.
"Kami menetapkan keenam tersangka, yaitu, AHL Direktur PT LIB, AH ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan, SS security office Wahyu, SS Kabag Ops Polres Malang, H Brimob Polda Jatim, dan TSA Kasatsamapta Polres Malang," terang Sigit di hadapan para wartawan.
Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya
Menurutnya, penetapan 6 tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan secara maraton selama 5 hari pasca tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) malam. Hal ini sesuai perintah Presiden Jokowi untuk mempercepat penyelesaian kasus tragedi Kanjuruhan.
Hasil penyelidikan, lanjut Sigit, bahwa anggota menggunakan kegiatan pengamanan karena semakin banyaknya suporter yang masuk ke dalam lapanagan. Terkait banyaknya korban, ia mengatakan disebabkan pintu stadiono yang tertutup atau tidak dibuka 100 persen.
"Tim menemukan pintu yang dibuka hanya setengah meter dan ini harus dibuka 100 persen 5 menit sebelum pertandingan usai, sesuai regulasi PSSI pasal 21. Sedangkan kronologi yang ditemukan, penjaga pintu tidak berada di tempat untuk membukanya," jelasnya.
Baca Juga: Sidang Restitusi, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Rp17,5 M dan Tagih Janji Presiden
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," tambah Kapolri.
Setelah peristiwa maut itu, Kapolri menyampaikan pihaknya akan merancang peraturan terkait pelaksaan pertandingan serta keamanan di lapangan demi menjadikan persepakbolaan Indonesia semakin maju dan aman. (win/rev)
Baca Juga: Berharap Netralitas APH di Pilkada, Sejumlah Tokoh Ulama Datangi Mapolresta Malang Kota
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News